Sasar Investor, Pembahasan Kawasan Industri Halal Dipercepat

Reporter : Maulana Kautsar
Kamis, 20 Oktober 2016 17:44
Sasar Investor, Pembahasan Kawasan Industri Halal Dipercepat
Pembahasan kawasan ini sudah cukup lama dan belum jua disahkan.

Dream – Kementerian Perindustrian mempersiapkan pembahasan tentang kawasan industri halal. Para pelaku usaha yang beroperasi di kawasan khusus ini nantinya diharapkan bisa mendukung ekspor produk-produk halal ke Timur Tengah.

“ Yang bisa kami lakukan adalah meyakinkan pasar di luar bahwa prosesnya sudah baik,” kata Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto, di sela Pembukaan International Islamic Fair (IIF) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis 20 Oktober 2016.

Diakui Airlangga, usaha untuk mewujudkan kawasan industri halal memang masih terkendala pembahasan antar lembaga. Rencananya, hasil dari perundingan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menghasilkan Peraturan Menteri mengenai kawasan industri halal.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim, juga mendesak agar pembahasan tersebut dapat segera disahkan. Meski diakui, pembahasan kawasan industri halal telah berjalan hampir dua tahun dan belum menemukan titik terang.

“ Kami dengan Kementerian Perindustrian segera membahas ini sebab drafting sudah berlangsung lama, dua tahun. Semoga dapat dilakukan percepatan,” kata Lukman yang mendampingi Menperin dalam acara IIF 2016 yang akan berlangsung 20-23 Oktober 2016.

Dia mengatakan lembaga pengawasan ini akan turun ke lapangan untuk memantau kehalalan suatu produk.

“ Memang, ini tujuannya, kan, mengarah ke politik perdagangannya dengan membawa politik perdagangan agar orang akan lebih percaya,” kata dia.

Dengan turun ke lokasi kawasan industri itu, LPPOM MUI dapat mengawasi hingga membantu proses pencarian bahan baku agar standar kehalalannya tidak hilang.

“ Konsepnya adalah bagaimana kami melakukan in place service dan in place control kepada industri-industri produk halal,” kata dia.

Lukman mengatakan percepatan pembahasan itu bertujuan untuk mengantisipasi kerugian yang didapat pemilik usaha.(Sah)

Beri Komentar