Foto: Liputan6.com/Herman Zakharia
Dream - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) nasional bakal direkrut di 2023. Data ini diambil per 1 Agustus 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan, pihaknya menjamin semua proses akan dilakukan secara fair.
" Kami menjamin semuanya fair, tidak bisa titip-menitip. Kita berharap ASN bisa melahirkan kinerja berdampak yang dapat dirasakan masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo," ujar Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN 2023, dikutip dari Merdeka.com.
Formasi ini berlaku untuk CPNS 2023 maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Jumlah tersebut untuk mengisi formasi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah 493.634 ASN.
Alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat terinci sebanyak 28.903 untuk CPNS, dan 49.959 untuk PPPK.
Adapun di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis. Proses seleksi akan dimulai pada September 2023.
Anas mengatakan, terdapat sejumlah arah kebijakan rekrutmen ASN 2023. Pertama, fokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan menjadi formasi yang paling banyak disediakan.
" Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan," imbuh Anas.
Arah kebijakan ke dua, memberi kesempatan rekrutmen untuk talenta digital dan data scientist. Kemudian yang ke tiga, mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak transformasi digital.
Anas menambahkan, lowongan CPNS yang akan dilakukan rekrutmen ini juga dimaksudkan sebagai upaya untuk seoptimal mungkin menyelesaikan penataan tenaga non-ASN atau yang biasa disebut tenaga honorer.
Jumlah tenaga non-ASN sebanyak 2,3 juta, dan saat ini dalam proses diaudit BPKP bersama BKN.
" Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks THK-II, karena mereka telah mengabdi. Maka rekrutmen ASN 2023 ini, sebanyak 80 persen di antaranya untuk pelamar dari tenaga non-ASN, dan 20 persen untuk pelamar umum," jelasnya.
Dalam Rapat Koordinasi Pengadaan ASN 2023 tersebut, dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mewakili Presiden Joko Widodo. Turut hadir juga Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, serta Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.
Dream - Sebanyak 112.514 orang telah lulus sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021. Namun sebanyak 105 CPNS 2021 yang lolos seleksi telah mengundurkan diri.
Penyebab pengunduran diri dari para abdi negara tersebut, salah satunya karena gaji dan tunjangan yang katanya tidak sesuai ekspektasi.
Lalu, berapa gaji PNS dan CPNS?
Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012, jika CPNS belum ditetapkan sebagai PNS, mereka akan menerima gaji sebesar 80 persen dari total besaran gaji.
Kemudian, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.
Setelah itu, ketika sudah dilantik menjadi PNS, gaji yang didapatkan sebesar 100 persen.
Gaji setiap PNS berbeda-beda di setiap golongan. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, golongan PNS mempunyai gaji pokok terendah yakni Rp1.560.800 dan tertinggi mencapai Rp5.901.200.
Berikut detail gaji golongan PNS I sampai IV:
Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain menerima gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan. Diantaranya tunjangan kinerja (tukin), tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan (diberikan bagi PNS di jenjang eselon), dan tunjangan umum.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN