Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Badan Ekonomi Kreatif mengusulkan kepemilikan asing dibuka maksimal 51 persen untuk bioskop dan sektor eksibisi. Usulan ini disampaikan untuk panduan investasi terkait bidang usaha perfilman khususnya eksebisi.
Kepada BKPM Franky Sibarani menyampaikan bahwa lembaganya saat ini memasuki tahap pembahasan Kementerian teknis terkait untuk mengkaji usulan panduan investasi yang disampaikan ke BKPM.
“ Seluruh usulan yang sudah masuk secara tertulis, segera dibahas dan didiskusikan secara bersama, dilihat dari sisi kepentingan nasional posisi Indonesia akan seperti apa,” ujarnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu, 2 Desember 2015.
Menurut Franky, khusus terkait dengan sektor perfilman usulan yang masuk ke BKPM terkait dengan upaya untuk membuka sektor eksibisi (bioskop) di Tanah Air. Alasannya, rasio penduduk dan layar masih sangat senjang.
Dalam industri perfilman setidaknya ada bidang usaha produksi, distribusi dan eksebisi yakni bioskop. Di sektor eksebisi, rasio penduduk dan layar adalah 1.054 layar untuk 250 juta penduduk.
" Dengan dibukanya bidang usaha tersebut diharapkan asing dapat membantu mengisi gap tersebut,” paparnya.
Franky menjelaskan dalam usulan yang disampaikan ke BKPM, instansi tekait seperti Badan Ekonomi Kreatif lebih ditujukan pada upaya mengatur porsi konten lokal dan asing. Artinya, meski bioskopnya nantinya dimiliki investor asing, mereka juga harus mau memutar film-film produksi anak bangsa.
“ Yang diperlukan sebenarnya bukan masalah presentase saham asing dan lokal, tapi yang harus diatur adalah pengaturan porsi konten lokal dan asing yang ditayangkan di bioskop,” lanjutnya.
Ketentuan ini sebenarnya telah diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Dalam aturan itu disebutkan jika konten lokal mendapat porsi 60 persen dan asing 40 persen.
Regulasi ini diharapkan dapat memacu dan menumbuhkan produksi film nasional sehingga dapat bersaing dengan industri film asing yang telah menguasai distribusi.
Sebelumnya, diberitakan bahwa BKPM telah menerima 454 masukan terkait rencana revisi panduan investasi. BKPM sendiri mengharapkan aturan baru tentang Panduan Investasi ini dapat selesai April 2016 mendatang.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya