Penerbitan Sukuk Tetap jadi Motor Penggerak Keuangan Syariah

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Senin, 7 November 2016 11:29
Penerbitan Sukuk Tetap jadi Motor Penggerak Keuangan Syariah
Saat ini, surat utang syariah menjadi instrumen keuangan yang paling umum di pasar modal.

Dream – Mayoritas pertumbuhan keuangan syariah diprediksi datang dari pasar modal yang berkaitan dengan sukuk. Dominasi Malaysia dan negara teluk bakal menjadi motor bisnis surat utang syariah tersebut.

“ Saat ini, sukuk menjadi komponen yang paling umum pasar modal, khususnya pasar modal syariah seperti Malaysia dan Uni Emirat Arab,” kata Global Head of Islamic Origination Standard Chartered Saadiq, Ahsan Ali, di Dubai, dilansir dari Gulf News, Senin 7 November 2016.

Ali mengatakan Malaysia mendominasi pasar sukuk dalam negeri, sedangkan negara-negara Teluk memimpin penerbitan sukuk global. Rencana penerbitan sukuk yang sehat diharapkan bisa mendorong banyak pihak yang menerbitkan sukuk pada tahun depan.

Khusus negara Teluk, kata Ali, tumbuhnya kebutuhan pendanaan dari pemerintah, entitas pemerintah, perusahaan, dan lembaga keuangan, diprediksi bisa meningkatkan permintaan sukuk di pasar modal negara Teluk di masa depan. Meskipun pasar modal di kawasan tersebut didominasi oleh obligasi konvensional, dia mengharapkan emiten negara Teluk bisa turut menerbitkan sukuk di samping surat utang konvensional.

“ Mayoritas penerbitan instrumen keuangan di pasar modal didominasi oleh pemerintah, perusahaan pemerintah, lembaga keuangan. Sementara pemerintah di negara pengekspor minyak akan mencari pasar untuk kebutuhan pembiayaan, permintaan dari lembaga keuangan didorong oleh kebutuhan likuiditas,” kata dia.

Sekadar informasi, sukuk tumbuh secara moderat sejak pada 2015 dan diharapkan stabil pada tahun ini dan tahun 2017. Hal ini dikatakan oleh lembaga pemeringkat, Moody’s dan Standard&Poor’s. Pasar sukuk mengalami koreksi pada 2015 ketika bank sentral Malaysia, Bank Negara Malaysia berhenti menerbitkan sukuk berjangka pendek dan beralih kepada instrumen keuangan lainnya untuk mengatur likuiditas institusi keuangan syariah.(Sah)

Beri Komentar