Pengertian Sumber Hukum Islam Ijma (Foto Ilustrasi: Unsplash.com)
Dream – Hadirnya Islam di tengah-tengah masyarakat tentunya memiliki tujuan yang baik. Islam mengajak umat menuju jalan yang benar, yakni jalan Allah SWT. Sebagaimana telah ditunjukkan melalui kitab sucinya yang berisi wahyu-wahyu Allah SWT untuk dijadikan pedoman hidup dan juga sunah Nabi Muhammad SAW.
BACA JUGA : Arti Dari Dalil Adalah
Dalam Islam dikenal dengan adanya hukum Islam yang bertujuan untuk mengatur umat Islam agar mencapai kemaslahatan dan kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Nah, dalam hukum Islam sendiri terdapat sumber-sumber yang menjadi dasar dalam mengambil suatu keputusan untuk menentukan hukum syariat.
Hukum Islam yang dikenal selama ini ada empat, yakni berupa Al-Quran yang menjadi sumber hukum pertama, lalu hadis, ijma, dan qiyas. Namun dalam pembahasan kali ini akan dijelaskan terkait pengertian sumber hukum Islam berupa ijma yang dalam pengambilan keputusannya melibatkan para ulama.
Untuk mengetahuinya secara lebih lengkap, berikut adalah penjelasan terkait pengertian sumber hukum Islam ijma dan dalil-dalil tentang ijma yang ada dalam Al-Quran dan hadis, sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.
Dalam sumber-sumber hukum Islam, dikenal salah satunya adalah ijma yang menempati posisi ketiga setelah Al-Quran dan hadis. Meskipun istilah ijma sudah cukup familiar, namun mungkin ada beberapa orang yang belum mengetahui secara jelas tentang pengertian sumber hukum Islam ijma ini.
Seperti dikutip melalui almanhaj.or.id, secara bahasa atau etimologi ijma berasal dari kalimat ajma’a yujmi’u ijma’an dengan menggunakan isim maf’ul mujma yang dalam hal ini memiliki dua makna.
Makna pertama ijma adalah tekad yang kuat. Dengan begitu, melalui kalimat “ ajma’a fulan ‘ala safar”, artinya adalah bila ia telah bertekad kuat untuk safar dan telah menguatkan niatnya.
Lalu makna yang kedua ijma berarti sepakat. Sehingga jika ada kalimat “ ajma’ muslimun ‘ala kadza”, berarti mereka sepakat terhadap suatu perkara. Hal ini sebagaimana sabda dari Rasulullah saw:
“ Allah SWT tidak akan menyatukan umat ini di atas kesesatan untuk selamanya.”
Sedangkan secara istilah, pengertian sumber hukum Islam berupa ijma yang dikutip dari islam.nu.or.id adalah kesepakatan para ulama atas suatu hukum setelah wafatnya Nabi Muhammad saw. Karena saat Nabi Muhammad saw masih hidup, maka segala hal tentang persolana hukum akan dikembalikan pada Nabi saw. Lalu saat beliau wafat, maka hukum tersebut dikembalikan pada para sahabat dan juga para mujtahid.
Setelah mengetahui pengertian sumber hukum Islam ijma, sahabat Dream juga perlu untuk mengetahui dalil yang menjadi dasar dari keberadaan ijma ini. Kesepakatan ijma untuk dijadikan sebagai sumber hukum Islam tentunya memiliki landasan yang berupa dalil-dalil, baik di Al-Quran maupun di hadis. Berikut adalah dalil-dalil tentang ijma yang dikutip melalui Muslim.or.id:
Dalil Al-Quran
QS Al-Baqarah ayat 143
وَكَذٰلِكَجَعَلْنٰكُمْاُمَّةًوَّسَطًالِّتَكُوْنُوْاشُهَدَاۤءَعَلَىالنَّاسِوَيَكُوْنَالرَّسُوْلُعَلَيْكُمْشَهِيْدًاۗوَمَاجَعَلْنَاالْقِبْلَةَالَّتِيْكُنْتَعَلَيْهَآاِلَّالِنَعْلَمَمَنْيَّتَّبِعُالرَّسُوْلَمِمَّنْيَّنْقَلِبُعَلٰىعَقِبَيْهِۗوَاِنْكَانَتْلَكَبِيْرَةًاِلَّاعَلَىالَّذِيْنَهَدَىاللّٰهُۗوَمَاكَانَاللّٰهُلِيُضِيْعَاِيْمَانَكُمْۗاِنَّاللّٰهَبِالنَّاسِلَرَءُوْفٌرَّحِيْمٌ
Artinya: “ Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) ”umat pertengahan” agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Kami tidak menjadikan kiblat yang (dahulu) kamu (berkiblat) kepadanya melainkan agar Kami mengetahui siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang berbalik ke belakang. Sungguh, (pemindahan kiblat) itu sangat berat, kecuali bagi orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah. Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sungguh, Allah Maha Pengasih, Maha Penyayang kepada manusia.” (QS. Al-Baqarah: 143).
Melalui surat Al-Baqarah ayat 143 tersebut menjelaskan mengenai saksi yang sifatnya adalah umum. Di mana saksi terhadap suatu perbuatan yang dilakukan oleh manusia dan hukum sesuai dengan perbuatannya.
Namun saat di akhirat, umat Islam bersaksi bahwa manusia telah melakukan perbuatan seperti apa dan juga bersaksi tentang salah atau benarnya perbuatan tersebut. Di mana seorang saksi tentu ucapannya akan diterima.
وَمَنْيُّشَاقِقِالرَّسُوْلَمِنْۢبَعْدِمَاتَبَيَّنَلَهُالْهُدٰىوَيَتَّبِعْغَيْرَسَبِيْلِالْمُؤْمِنِيْنَنُوَلِّهٖمَاتَوَلّٰىوَنُصْلِهٖجَهَنَّمَۗوَسَاۤءَتْمَصِيْرًاࣖ
Artinya: “ Dan barangsiapa menentang Rasul (Muhammad) setelah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan dia dalam kesesatan yang telah dilakukannya itu dan akan Kami masukkan dia ke dalam neraka Jahanam, dan itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa: 115).
Dari surat An-Nisa ayat 115 menjelaskan mengenai kesesatan yang ada di luar jalan dari apa yang diajarkan oleh Rasulullah saw dan di luar dari orang-orang yang beriman. Dengan begitu, ajaran dari Rasulullah saw atau pun kesepakatan dari kaum mukmin hendaknya diikuti. Sehingga bisa menghindarkan manusia dari kesesatan.
يٰٓاَيُّهَاالَّذِيْنَاٰمَنُوْٓااَطِيْعُوااللّٰهَوَاَطِيْعُواالرَّسُوْلَوَاُولِىالْاَمْرِمِنْكُمْۚفَاِنْتَنَازَعْتُمْفِيْشَيْءٍفَرُدُّوْهُاِلَىاللّٰهِوَالرَّسُوْلِاِنْكُنْتُمْتُؤْمِنُوْنَبِاللّٰهِوَالْيَوْمِالْاٰخِرِۗذٰلِكَخَيْرٌوَّاَحْسَنُتَأْوِيْلًاࣖ
Artinya: “ Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa: 59).
Melalui surat An-Nisa ayat 59 tersebut menjelaskan tentang perintah untuk mengembalikan apa saja yang menjadi perbedaan pendapat pada Al-Quran dan juga sunah. Jika pun tidak terdapat perbedaan pendapat, maka tidak ada kebiasaan untuk harus mencari tentang dalilnya.
Dalil Hadis Nabi
Sedangkan dalil-dalil yang berasal dari hadis Nabi adalah sebagai berikut:
لا تجتمع أمتي على ضلالة
Artinya: “ Umatku tidak akan bersepakat di atas kesesatan.” (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud).
فمن رأيتموه فارق الجماعة أو يريد أن يفرق بين أمة محمد صلى الله عليه وسلم، وأمرهم جميع، فاقتلوه كائنا من كان، فإن يد الله مع الجماعة
Artinya: “ Siapa saja yang kalian pandang meninggalkan jama’ah atau ingin memecah belah umat Muhammad saw, sedangkan dalam perkara tersebut mereka sepakat, maka bunuhlah ia siapa pun gerangannya, karena sesungguhnya tangan Allah bersama jama’ah.” (HR. Hibban dan lainnya).
Nah, itulah penjelasan terkait pengertian sumber hukum Islam berupa ijma yang disertai dengan dalil-dalil yang mendasarinya. Baik itu dalil yang terdapat dalam Al-Quran maupun hadis Nabi.
Advertisement
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
Wanita Ini 400 Kali Operasi Plastik Selama 15 Tahun
Potret Keren Yuki Kato Taklukan Chicago Marathon 42,2 Kilometer
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO