PNS Bisa Bekerja dari Rumah, Begini Ketentuannya

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Senin, 16 Maret 2020 16:33
PNS Bisa Bekerja dari Rumah, Begini Ketentuannya
Ini menindaklanjuti imbauan presiden untuk bekerja dari rumah.

Dream – Menindaklanjuti imbauan untuk bekerja dari rumah, pemerintah mengeluarkan surat edaran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja  Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. PNS bisa bekerja dari rumah untuk merampungkan tugas-tugasnya.

“ Kami tegaskan tidak diliburkan, tidak. Tapi, diberikan tugas untuk kerja di rumah masing-masing,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, di Jakarta, dikutip dari live streaming saluran resmi YouTube Kementerian PANRB, Senin 16 Maret 2020.

Namun, pejabat pembina kepegawaian harus memastikan ada PNS yang tetap bekerja di kantor. Setidaknya dua level pejabat struktural tertinggi.

“ Untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintah kepada masyarakat tidak terhambat,” kata dia.

Kebijakan PNS bekerja dari rumah berlangsung mulai hari ini hingga 31 Maret 2020. Setelah masa kerja dari rumah ini habis, pemerintah akan meninjau kembali seberapa efektif kebijakan ini.

Tjahjo mengatakan PPK kementerian, lembaga, dan daerah bsia mengatur sistem kerja dari rumah dengan beberapa pertimbangan. Misalnya, melihat persebaran peta penyebaran virus corona, domisili karyawan, sampai kesehatan karyawan dan keluarganya.

“ Dicermati juga riwayat perjalanan dalam 14 hari kalender terakhir dan riwayat interaksi dengan penderita dalam 14 hari terakhir,” kata dia.

Berikut ini aturan lengkapnya. 

1 dari 7 halaman

Ini Ketentuan PNS Bekerja dari Rumah

1. Penyesuaian Sistem Kerja

a. ASN di Instansi Pemerintah dapat bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH), namun PPK memastikan minimal terdapat 2 level Pejabat Struktural tertinggi tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

b. PPK Kementerian/Lembaga/Daerah agar mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif dalam mengatur pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja dari rumah/tempat tinggal (WFH) melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan: jenis pekerjaan, peta sebaran Covid-19 resmi dari Pemerintah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19), riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita Covid-19 dalam 14 hari terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

c. ASN yang bekerja di rumah (WFH) harus berada di rumah/tempat tinggal masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak (terkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga serta harus melaporkannya kepada atasan langsung).

d. ASN yang bekerja di rumah (WFH) dapat mengikuti rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri melalui sarana teleconference/video conference.

e. ASN yang bekerja di rumah (WFH) tetap diberikan tunjangan kinerja oleh Pemerintah.

f. Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah berlaku sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut.

g. Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja tersebut di atas, Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan melaporkannya kepada Menteri PANRB.

2. Penyelenggaraan Kegiatan dan Perjalanan Dinas

a. Kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta agar ditunda/dibatalkan
b. Penyelenggaraan rapat dilakukan secara selektif sesuai prioritas dan urgensi dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI) dan media elektronik yang tersedia.
c. Apabila harus diselenggarakan rapat tatap muka karena urgensi yang sangat tinggi, maka perlu memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing).
d. Pejalanan Dinas Dalam Negeri dilakukan secara selektif sesuai skala prioritas dan urgensi. Sedangkan Perjalanan Dinas Luar Negeri agar ditunda;
e. ASN yang telah melakukan perjalanan ke negara vang terjangkit Covid-19 atau yang pernah berinteraksi dengan penderita terkonfirmasl Covid-19 agar segera rnenghubungi Hotline Centre Corona rnelalui Nomor Telepon 119 ext. 9 dan/atau Halo Kemkes pada Nomor 1500567.

3. Penerapan Standar Kesehatan

Agar PPK di Instansi Pemerintah segera melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah sesuai Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang telah diterbitkan oleh Pemerintah RI dan Himbauan Kementerian Kesehatan serta melakukan sterilisasi/disinfektan lingkungan kerja masing-masing lnstansi Pemerintah.

4. Laporan Kesehatan

a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja pada unit organisasi segera melaporkan kepada unit ker]a yang melaksanakan tugas dan fungsi kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah masing-masing dalam hal ditentukan adanva pegawai di lingkungan kerja yang berada dalam status pemantauan dan/atau diduga dan/atau dalam pengawasan dan/atau dikonfirmasi terjangkit Covid-19.

b. PPK Kementerian/Lembaga/Daerah menyampaikan laporan berisi data ASN yang berada dalam status pemantauan dan/atau diduga dan/atau dalam pengawasan dan/atau dikonfirmasi terjangkit Covid-19 kepada Menteri PANRB.

5. Lain-lain

a. Para pimpinan Instansi Pemerintah bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan Surat Edaran ini pada masing-masing unit organisasi di bawahnya.

b. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan lnstansi Pemerintah diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga/ Daerah masing-masing.

6. Selain itu, guna mencegah penyebarluasan Covid-19 dengan pertimbangan seksama dari masing-masing kementerian/lembaga/pemda, Kementerian PANRB menghimbau agar:

a. Untuk sementara waktu meniadakan upacara rutin atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang pada saat bersamaan.

b. ASN agar melaksanakan pola hidup bersih dan sehat serta melakukan prosedur kesehatan sesuai Protokol Kesehatan dari Pemerintah untuk Penanganan Covid-19.

c. Dengan ini diharapkan ASN tetap dapat melakukan pekerjaan masing-masing dengan baik tanpa terganggunya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta pada saat yang bersamaan dapat mengurangi terjadinya penyebaran virus corona di Indonesia.

2 dari 7 halaman

Jokowi: Saatnya Kita Bekerja, Belajar, dan Ibadah dari Rumah

Dream - Jokowi meminta rakyat Indonesia tidak panik dengan pandemi virus corona jenis baru, Covid-19. Meski demikian, dia mengimbau masyarakat waspada terhadap penyebaran Covid-19.

" Kepada seluruh rakyat Indonesia tetap tenang, tidak panik, tetap produktif, dan waspada Covid-19," kata Jokowi dalam konferensi pers, Minggu 15 Maret 2020.

Presiden bernama lengkap Joko Widodo itu mengatakan, dengan kondisi penyebaran virus corona jenis baru di Indonesia, masyarakat diharapkan melakukan kegiatan di rumah.

" Dengankondisi ini saatnya kita bekerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah dari rumah," tambah mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Menurut dia, saat ini merupakan saatnya rakyat Indonesia bekerja sama. Bergotong-royong dan bersatu mengatasi penyebaran virus corona.

" Kita ingin ini menjadi gerakan masyarakat agar masalah Covid-19 teratasi maksimal," ujar Jokowi.

Hingga saat ini, telah terjadi 96 kasus infeksi virus corona di Indonesia. Sebanyak lima orang yang terinfeksi virus corona jenis baru itu dinyatakan meninggal dunia.

3 dari 7 halaman

Anies Baswedan: Jangan Pulang Kampung, Bisa Sebarkan Virus Corona ke Daerah Lain

Dream - Anies Baswedan mengimbau warga DKI Jakarta tidak berpergian ke luar kota maupun pulang kampung dalam beberapa hari ke depan untuk pencegahan penyebaran virus Corona jenis baru, Covid-19. Dia meminta masyarakat melakukan kegiatan hingga penularan virus Corona jenis baru sudah mulai terkendali.

" Jangan sampai ada di antara kita yang pulang kampung dan tanpa disadari justru membawa virus tersebut ke kampung halaman atau ke wilayah lain," kata Anies dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu 15 Maret 2020.

Menurut Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, saat ini Jakarta merupakan salah satu wilayah yang menjadi penyebaran virus Corona jenis baru.

" Di mana virus tersebut telah menular dari satu pribadi ke pribadi lain," ucapnya.

Sebelumnya, Anies juga mememutuskan untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar di seluruh sekolah di DKI Jakarta. Ujian Nasional pun ditunda.

" Hasil pembahasan kesimpulan bahwa Pemprov DKI memutuskan untuk menutup semua sekolah di lingkungan Provinsi DKI Jakarta dan akan melakukan proses belajar mengajar melalui metode jarak jauh," kata Anies dalam jumpa pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Sabtu (14/3/2020).

Anies menjelaskan DKI Jakarta memiliki 10.600.000 penduduk, peserta didik 1,5 juta anak. Dan khusus anak SMA, SMK ujian nasional itu 124.000 peserta didik.

Ia memastikan materi untuk kegiatan belajar mengajar jarak jauh bagi orangtua, siswa dan guru yang akan siap hari Senin.

" Dengan keputusan ini maka jajaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta, akan menyiapkan materi jarak jauh. Insyallah akan dilaksanakan. Bahan-bahan untuk orang tua, guru akan siap hari senin," tegas dia.

Sumber: Liputan6.com

4 dari 7 halaman

Maia Estianty Khawatir Virus Corona: Indonesia kok Santai Aja?

Dream - Maia Estianty menyayangkan sikap pasien terinveksi virus corona jenis baru, Covid-19, yang kabur dari Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan. Menurut dia, pasien tersebut berpotensi besar menularkan virus tersebut kepada orang lain.

"  Guys, gw ga ngerti mau komen apa ya di kasus ini. Apa dia gak tau kalo dia bisa nularin ke banyak orang pas dia pulang? walopun sekarang udah di isolasi kembali," tulis Maia di Instagram.

Maya mengunggah sejumlah judul berita tentang kasus kaburnya pasien virus corona, yang sekarang sudah diisolasi kembali itu.

Ibu tiga anak itu mempertanyakan kesadaran masyarakat yang seolah biasa-biasa saja menghadapi virus corona jenis baru etrsebut. Padahal, virus corona jenis baru itu, tambah dia, tidak sama dengan kasus flu biasa.

"  Flu tapi mati buat sebagian orang yang udah punya penyakit sebelumnya.!!!!! plus bisa ngerusak paru2 lebih parah....gimana tuh?" tambah istri Irwan Mussry tersebut.

Satu Panggung Bareng, Begini Komentar Maia Estianty dan Ahmad Dhani© Dream

Maia Estianty(Kapanlagi.com)

5 dari 7 halaman

Indonesia Terlalu Santai

Menurut dia, sejumlah negara di Eropa telah memberlakukan kebijakan lockdown atau menutup diri. Di Inggris, kata dia, sebentar lagi juga bakal menerapkan kebijakan serupa.

"  Anak gw lagi di UK, mau gw suruh pulang aja, karena bentar lagi di lockdown. Trus Indonesia kok santai aja gitu?"

Maia mengatakan, virus corona jenis baru itu tidak sama dengan penyakit mematikan lain, seperti demam berdarah alias DBD. Menurut dia, penyakit-penyakit itu tidak menular. Kecepatan penyebarannya pun tidak secepat virus corona. "  So, jangan anggap enteng ini virus."

"  Mungkin juga rakyat kita belum siap di lockdown, yang mungkin otomatis semua perekonomian akan drop gila2an.... Siap gak tuh?"

6 dari 7 halaman

Saran Menjaga Kebersihan

Meski demikian, Maia berharap masyarakat tidak panik. Dia berharap semua orang membaca semua informasi yang benar tentang pencegahan Covid-19.

"  Jangan lupa sering cuci tangan 20 detik pake sabun dan air bersih, jangan sentuh mata, hidung, dan mulut kalau belum cuci tangan."

Dia berpesan agar masyarakat mengonsumsi vitamin C dosis tinggi untuk meningkatkan daya tahan tubuh. Selain itu juga menghindari kerumunan dan tidak keluar rumah bila tidak untuk urusan yang snagat penting.

"  Kalo ada orang gak mau salaman ama dirimu, jangan sewot, itu lebih baik . (semakin bersentuhan, semakin cepet tertular)."

7 dari 7 halaman

Sakit Periksa ke Rumah Sakit

Apabila terkena gejala flu, kata dia, harus sadar mengisolasi diri selama 14 hari. "  Kalo perlu ke RS yg ditunjuk pemerintah (toh gratis ini kan). Jangan lupa juga kalo lagi flu biasakan pake masker. Tidir yang cukup."

maia estianty

© © maia estianty

Beri Komentar