Pemerintah Naikkan Tunjangan PNS di Fasilitas Nuklir

Reporter : Syahid Latif
Jumat, 4 September 2015 18:01
Pemerintah Naikkan Tunjangan PNS di Fasilitas Nuklir
Tunjangan fungsional yang diberikan naik dari peraturan sebelumnya. Nilai tertinggi sebesar Rp 1,4 juta.

Dream - Nuklir masih menjadi momok bagi masyarakat Indonesia. Pegawai yang bekerja di fasilitas nuklir harus siap berhadapan dengan risiko pekerjaan cukup tinggi. Paparan radiasi bisa saja mendera tubuh tanpa disadari. 

Tak heran para pekerja yang bersentuhan dengan fasilitas nuklir umumnya memperoleh pendapatan lebih baik. Begitu juga para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memilih bekerja di fasilitas kerja paling berbahaya ini.

Beruntung, kabar baik kini menyapa para abdi negara yang bertugas sebagai pranata nuklir. Pemerintah memutuskan menaikkan tunjangan jabatan fungsional bagi para pekerja ini.

Ketentuan penyesuaian tunjangan fungsional ini muncul setelah keluarnya Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2015 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2015 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Nuklir.

Mengutip laman Setkab, Jumat, 4 September 2015, kedua peraturan baru tersebut menyebutkan adanya pemberian tunjangan yang dibayarkan setiap bulan.

Seluruh tunjangan penyelidik bumi dan pranata nuklir bagi PNS akan dibebankan ada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tingkat pusat. Dan APBD untuk tingkat daerah.

Dalam Lampiran Perpres No. 94 Tahun 2015 disebutkan besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, yaitu:

1. Penyelidik Bumi Utama Rp 1.400.000
2. Penyelidik Bumi Madya Rp 1.175.000
3. Penyelidik Bumi Muda Rp 800.000
4. Penyelidik Bumi Pertama Rp 500.000

Adapun dalam lampiran Perpres No. 95 Tahun 2015 disebutkan besran Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, yaitu:

I. Jabatan Fungsional Jenjang Ahli:

1. Pranata Nuklir Utama Rp 1.400.000
2. Pranata Nuklir Madya Rp 1.200.000
3. Pranata Nuklir Muda Rp 800.000
4. Pranata Nuklir Pertama Rp 500.000

II. Jabatan Fungsional Jenjang Trampil:

1. Pranata Nuklir Penyelia Rp 500.000
2. Pranata Nuklir Pelaksana Lanjutan Rp 425.000
3. Pranata Nuklir Pelaksana Rp 350.000

Beri Komentar