Pelni Jamin Antar Penumpang Sampai Daerah Terpencil

Reporter : Ramdania
Rabu, 20 Januari 2016 14:29
Pelni Jamin Antar Penumpang Sampai Daerah Terpencil
Tidak ada halangan lagi menjelajah Indonesia hingga ke daerah terpencil.

Dream - Presiden Joko Widodo mengamanatkan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) untuk memberikan pelayanan publik berupa pelayaran perintis ke daerah tertinggal dan terpencil di seluruh Indonesia.

Mendapatkan amanat itu, PT Pelni mengaku telah siap dan sudah memulai jadwal pelayaran ke daerah-daerah terpencil itu. Hal ini disampaikan Manager Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan PT. Pelni Akhmad Sujadi kepada Dream.co,id, Rabu, 20 Januari 2016.

" Kapal Perintis untuk tahap awal kita operasikan dulu. Sudah ada yang berjalan pada ruas-ruas yang telah diserahkan ke Pelni. Sambil berjalan kita standarkan pelayanan, tiket di atas kapal dan konektivitas," ujarnya.

Sujadi menyebutkan beberapa rute yang telah dibuka seperti Ambon-Geser-Amarasikaru-Gorom/Ondor-Kesui-Tior-Kaimer- P Kur-Toyando-Tual-Dobo-Banda-Amahai-Ambon.

" Ada juga Ambon-Tual-Elat-Molu-Larat-Rumean-Tutukembong-Saumlaki-Adaut-Seira-Dawera/Dawelor-Kroling-Marsela-Saumlaki-Balik lagi ke Ambon," tambahnya.

Selain di wilayah timur Indonesia, lanjut Sujadi, perusahaan juga menyediakan pelayaran ke daerah terpencil di barat Indonesia.

" Ada juga yang di Meulaboh, Aceh Singkil, jadi seluruh Indonesia. Ada juga yang dari Kijang, Serasan-Tarempa-Letung- Natuna," sebutnya.

Untuk jadwal dan harga tiket, tambah Sujadi, disesuaikan sesuai jarak. Para calon penumpang bisa menanyakan keterangan detailnya di Pelabuhan terdekat.

" Misalkan saja untuk di Ambon itu, sekali layar ada yang 14 hari dan ada yang 7 hari, tergantung jarak," tandasnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Januari 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara.

Dalam Perpres itu disebutkan, dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah menugaskan kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) untuk melaksanakan pelayanan publik berupa kegiatan pelayaran perintis.

Beri Komentar