Sertifikasi Halal Gratis Ditutup 17 September, Pelaku UMK Buruan Daftar!

Reporter : Alfi Salima Puteri
Selasa, 30 Agustus 2022 09:00
Sertifikasi Halal Gratis Ditutup 17 September, Pelaku UMK Buruan Daftar!
Pada program kali ini, BPJPH menyediakan kuota 324.834 sertifikasi halal gratis. Cek syrarat dan cara pendaftarannya di sini.

Dream - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau pelaku usaha untuk segera mendaftar fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Tahap 2 dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare) melalui laman ptsp.halal.go.id.

Sebab, pendaftaran sertifikasi halal gratis tahap dua ini hanya berlangsung hingga 17 September 2022.

" Segera saja bagi pelaku UMK untuk mendaftar Sehati Tahap 2. Jangan sampai ketinggalan. Karena program ini hanya kita buka sampai 17 September 2022," ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki dikutip dari laman kemenag.go.id, Senin, 29 Agustus 2022.

Pada program kali ini, BPJPH menyediakan kuota 324.834 sertifikasi halal gratis. Menurut Mastuki ada banyak keuntungan bila produk UMK sudah bersertifikat halal.

" Pertama, sertifikasi halal pasti akan meningkatkan kepercayaan konsumen. Misalnya ada dua produk yang secara umum diketahui halal, seperti keripik singkong, nah yang satu ada label halalnya yang satu tidak ada. Konsumen pasti pilih yang ada label halalnya," jelasnya.

1 dari 2 halaman

Keuntungan kedua produk bersertifikat halal menurut Mastuki adalah adanya nilai tambah.

" Pendapatan juga bisa bertambah," kata mantan Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag ini menjelaskan.

Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi SEHATI Tahap 2.

  1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)
  2. Skala usaha mikro atau kecil
  3. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesi (KBLI) yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022
  4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak satu
  5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain
  6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
  7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan).
2 dari 2 halaman

Mulai tanggal 24 Agustus 2022 para pelaku UMK dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2 yang dilakukan secara elektronik.

Adapun panduan atau tutorial penggunaan aplikasi SIHALAL dapat dilihat pada tautan berikut ini:

Sektor Makanan Halal Indonesia Peringkat Terbaik Kedua Dunia

  1. Pembuatan akun pelaku usaha (http://bit.ly/CaraDaftarAkunSIHALAL).
  2. Update data pelaku usaha (https://bit.ly/CaraUpdateDataSIHALAL).
  3. Permohonan sertifikasi halal (https://bit.ly/TutorialPengajuanSelfdeclare).

Untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare , masyarakat dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Kriteria Self Declare, yang terdapat pada laman bit.ly/kepkaban33.

Beri Komentar