Siap-siap, Besok Ada Perubahan Tarif Tol dan KRL

Reporter : Ramdania
Selasa, 31 Maret 2015 19:03
Siap-siap, Besok Ada Perubahan Tarif Tol dan KRL
Besok, 1 April akan ada perubahan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) dan tol. Jangan kaget, siapkan kocek sesuai daftar perubahan tarif ke tempat tujuan Anda.

Dream - Per 1 April nanti, tarif Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line akan mengalami perubahan sistem penghitungan. Semula tarif dihitung dari jumlah stasiun yang dilewati, tetapi nanti akan dihitung berdasarkan jarak kilometer yang ditempuh kereta.

Menurut pihak KRL, tarif per 1 km adalah Rp 200, tetapi karena pihak KRL mendapat subsidi dari anggaran Public Service Obligation (PSO) sebesar Rp 3.000 per penumpang, maka ditetapkan perhitungan 1-25 km pertama dikenakan tarif Rp 2.000, sementara 1-10 km berikutnya dikenakan tambahan Rp 1.000.

Perubahan sistem tarif ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28/2012. Dalam peraturan tersebut, angkutan umum harus menerapkan tarif sesuai kilometer yang dilalui penumpang.

Sementara itu, untuk perubahan tarif tol, pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk pengguna tol. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.

Berdasarkan keterangan pers Direktorat Jenderal Pajak, Kamis, 12 Maret 2015, dalam peraturan tersebut juga diatur bahwa pengusaha jalan tol wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang.

Dengan dikenakannya PPN jalan tol ini, pengusaha jalan tol wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Jasa Jalan Tol, dan untuk kemudahan, karcis tol merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Untuk nilai karcis tol yang sudah termasuk PPN, maka pengusaha jalan tol harus menyatakan bahwa nilai karcis tersebut sudah termasuk PPN.

Beri Komentar