Dream - Per 1 April nanti, tarif Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line akan mengalami perubahan sistem penghitungan. Semula tarif dihitung dari jumlah stasiun yang dilewati, tetapi nanti akan dihitung berdasarkan jarak kilometer yang ditempuh kereta.
Menurut pihak KRL, tarif per 1 km adalah Rp 200, tetapi karena pihak KRL mendapat subsidi dari anggaran Public Service Obligation (PSO) sebesar Rp 3.000 per penumpang, maka ditetapkan perhitungan 1-25 km pertama dikenakan tarif Rp 2.000, sementara 1-10 km berikutnya dikenakan tambahan Rp 1.000.
Perubahan sistem tarif ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28/2012. Dalam peraturan tersebut, angkutan umum harus menerapkan tarif sesuai kilometer yang dilalui penumpang.
Sementara itu, untuk perubahan tarif tol, pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk pengguna tol. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.
Berdasarkan keterangan pers Direktorat Jenderal Pajak, Kamis, 12 Maret 2015, dalam peraturan tersebut juga diatur bahwa pengusaha jalan tol wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang.
Dengan dikenakannya PPN jalan tol ini, pengusaha jalan tol wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Jasa Jalan Tol, dan untuk kemudahan, karcis tol merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Untuk nilai karcis tol yang sudah termasuk PPN, maka pengusaha jalan tol harus menyatakan bahwa nilai karcis tersebut sudah termasuk PPN.
Advertisement
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota
Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota
Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
6 Sumber Penghasilan Hamish Daud Suami Raisa, Artis Sampai Bisnis