Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Peluncuran SIKEPO Oleh OJK (Dream.co.id/Arie Dwi Budiawati)
Dream - Sebagian masyarakat masih kesulitan mengakses ketentuan di sektor perbankan. Alhasil, mereka kesulitan jika ingin memanfaatkan produk keuangan.
Untuk meringankan beban masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (SIKEPO). Aplikasi ini akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan segala informasi terkait ketentuan sektor perbankan.
"SIKEPO berfungsi sebagai digital library yang menyediakan informasi mengenai ketentuan yang user friendly. Masyarakat bisa mengaksesnya dengan mudah, kapan pun, dan di mana pun dengan menggunakan koneksi internet," kata Kepala Eksekutif Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, di Jakarta, Senin 27 Februari 2017.
Nelson mengatakan SIKEPO disusun dengan komprehensif dan sistematis berdasarkan klasifikasi. Ini telah disesuaikan dengan topik pengaturan dan dilengkapi dengan rekam jejak (track record) ketentuan.
Diungkapkan Nelson, saat ini aturan perbankan sudah cukup banyak. Perbankan konvensional saja mempunyai 181 ketentuan yang terdiri atas 96 ketentuan pokok dan 85 peraturan pelaksana.
Dengan SIKEPO, masyarakat dengan mudah mengetahui apa saja ketentuan yang berlaku pada sektor perbankan terkini.
Selanjutnya, Nelson mengatakan ada tujuh klasifikasi penyajian ketentuan perbankan pada aplikasi. Klasifikasi tersebut seperti kelembagaan, kegiatan usaha, penunjang dan layanan bank, prinsip kehati-hatian, laporan dan standar akuntansi, pengawasan bank, perlindungan konsumen, dan lain-lain (lembaga dan infrastruktur penunjang, dan alat pembayaran).
Saat ini, kata Nelson, ketentuan perbankan yang dimuat dalam SIKEPO masih untuk perbankan konvensional.
"Selanjutnya secara bertahap dan berkesinambungan, SIKEPO akan terus dikembangkan dengan menambahkan ketentuan bank umum syariah, BPR konvensional, dan BPR syariah," kata dia.(Sah)
Advertisement

Berawal dari Penyakit Misterius dan Mayat Membusuk, Begini Sejarah Mitos Vampir yang Mendunia

3 Jenis Makanan yang Sebaiknya Dihindari Sebelum Olahraga, Menurut Ahli Gizi

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

Sering Minum Boba? Ini 5 Dampaknya bagi Tubuh, dari Gula Darah hingga Asupan Antioksidan

Mau Nonton Grand Final AXIS Nation Cup 2026? Ini Cara Daftar dan Datang ke Istora Senayan

Sambut Tren Warna 2027, JOTUN Hadirkan 24 Warna dalam Koleksi JOURNEYS

16 Tim Futsal Pelajar Siap Berlaga di Grand Final AXIS Nation Cup 2026, Ini Daftarnya