Rilis SIKePO, OJK Ajak Masyarakat `Kepoin` Aturan Perbankan

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Senin, 27 Februari 2017 13:31
Rilis SIKePO, OJK Ajak Masyarakat `Kepoin` Aturan Perbankan
Aplikasi SIKEPO ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses ketentuan yang berlaku di sektor perbankan.

Dream - Sebagian masyarakat masih kesulitan mengakses ketentuan di sektor perbankan. Alhasil, mereka kesulitan jika ingin memanfaatkan produk keuangan.

Untuk meringankan beban masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (SIKEPO). Aplikasi ini akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan segala informasi terkait ketentuan sektor perbankan.

" SIKEPO berfungsi sebagai digital library yang menyediakan informasi mengenai ketentuan yang user friendly. Masyarakat bisa mengaksesnya dengan mudah, kapan pun, dan di mana pun dengan menggunakan koneksi internet," kata Kepala Eksekutif Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, di Jakarta, Senin 27 Februari 2017.

Nelson mengatakan SIKEPO disusun dengan komprehensif dan sistematis berdasarkan klasifikasi. Ini telah disesuaikan dengan topik pengaturan dan dilengkapi dengan rekam jejak (track record) ketentuan.

Diungkapkan Nelson, saat ini aturan perbankan sudah cukup banyak. Perbankan konvensional saja mempunyai 181 ketentuan yang terdiri atas 96 ketentuan pokok dan 85 peraturan pelaksana.

Dengan SIKEPO, masyarakat dengan mudah mengetahui apa saja ketentuan yang berlaku pada sektor perbankan terkini.

Selanjutnya, Nelson mengatakan ada tujuh klasifikasi penyajian ketentuan perbankan pada aplikasi. Klasifikasi tersebut seperti kelembagaan, kegiatan usaha, penunjang dan layanan bank, prinsip kehati-hatian, laporan dan standar akuntansi, pengawasan bank, perlindungan konsumen, dan lain-lain (lembaga dan infrastruktur penunjang, dan alat pembayaran).

Saat ini, kata Nelson, ketentuan perbankan yang dimuat dalam SIKEPO masih untuk perbankan konvensional.

" Selanjutnya secara bertahap dan berkesinambungan, SIKEPO akan terus dikembangkan dengan menambahkan ketentuan bank umum syariah, BPR konvensional, dan BPR syariah," kata dia.(Sah)

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More