Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Dream – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menunda penyaluran sebagian dana Transfer ke Daerah. Jumlah pembayaran yang ditunda mencapai belasan triliun rupiah.
Dilansir dari setkab.go.id, Rabu 23 Agustus 2016, Sri Mulyani memasukkan dana yang ditunda pembayarannya itu sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan pada anggaran berikutnya sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Penundaan yang dilakukan terhadap penyaluran dana alokasi umum (DAU) Tahun Anggaran 2016 untuk 169 daerah sebesar Rp19,41 triliun. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 125/PMK/07/2016 yang ditandatangani Sri Mulyani pada 16 Agustus 2016.
“ Penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir 2016 yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, dan sedang,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PMK itu.
Dana yang ditunda penyalurannya ini tak bisa dilakukan pada tahun anggaran 2016. Dananya akan disalurkan pada tahun depan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Pemerintah pun meminta pemerintah daerah untuk menyesuaikan dana alokasi umum pada pendapatan dan belanja tanpa menunggu perubahan APBD tahun 2016.
Payung hukum ini diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 16 Agustus 2016.
“ Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi pasal PMK No. 125 itu.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
