STNK Hilang? Begini Cara Mengurusnya

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 5 Juni 2018 09:30
STNK Hilang? Begini Cara Mengurusnya
Plus, ini biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus STNK yang hilang.

Dream – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen yang penting untuk kendaraan bermotor. Surat ini menunjukkan bukti kepemilikan sah atas kendaraan bermotor.

STNK juga menjadi bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan berdasarkan identitas kepemilikannya.

Ada kalanya kita ditimpa kemalangan karena STNK hilang. Penyebabnya bisa bermacam-macam. Kalau sudah begini, bagaimana cara penggantiannya?

Dilansir dari akun Instagram @divisihumaspolri, Selasa 5 Juni 2018, jika kamu kehilangan STNK dengan status BPKB leasing, kamu harus mempersiapkan enam dokumen. Keenam dokumen itu adalah formulir permohonan, laporan polisi tentang kehilangan STNK, cek fisik kendaraan yang telah dilegalisasi, foto kopi BPKB dan legalisasi dari perusahaan leasing, surat keterangan leasing, serta identitas pemilik.

Pengurusan kehilangan STNK dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) masing-masing wilayah.

Kamu akan dikenakan tarif untuk pembuatan STNK yang hilang. Untuk kendaraan roda dua, roda tiga, dan angkutan umum, biaya yang dikenakan sebesar Rp50 ribu. Untuk kendaraan roda empat atau lebih, biayanya Rp75 ribu. Perlu diingat, tak ada biaya pengesahan STNK alias gratis.

Ayo cepat ururs STNK hilang kamu.

Beri Komentar