Subsidi Gaji Gelombang II Cair Akhir Oktober 2020

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Jumat, 2 Oktober 2020 07:17
Subsidi Gaji Gelombang II Cair Akhir Oktober 2020
"Insya Allah akan diberikan pada akhir Oktober 2020"

Dream - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran Bantuan Subsidi gaji atau upah (BSU) gelombang II dipastikan akan dimulai pada Oktober. Dengan begitu, subsidi gaji periode November-Desember 2020 bisa terealisasi dengan cepat.

Setelah seluruh tahap penyaluran gelombang I selesai, dalam waktu kurang lebih 2 minggu ke depan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi upah/gaji gelombang pertama ini.

" Lalu kapan termin kedua akan dimulai? Insya Allah akan diberikan pada akhir Oktober 2020. Teman- teman harap bersabar, pasti akan kami salurkan bantuan ini," kata Menteri Ida dalam konferensi Pers Laporan Perkembangan Bantuan Subsidi gaji/Upah secara virtual, Kamis 1 Oktober 2020.

1 dari 5 halaman

Hingga saat ini data yang telah diterima oleh Kementerian Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12,4 juta nomor rekening.

Dari data tersebut, telah disalurkan bantuan subsidi gajikepada 10,7 juta penerima atau 92,48 persen.

Sementara yang masih dalam proses pengiriman dari perbankan penyalur adalah sebanyak 745.669 orang. Seluruh proses ini dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2020 hingga 30 September 2020.

 

 

2 dari 5 halaman

Rincian Gelombang I

Adapun secara rinci bantuan subsidi gaji/upah Tahap I telah tersalurkan kepada 2.484.429 penerima (99,38 persen); Tahap II telah tersalurkan kepada 2.981.533 penerima (99,38 persen).

Untuk tahap III tersalurkan kepada 3.476.122 penerima (99,32 persen); dan Tahap IV telah tersalurkan kepada 1.836.177 penerima (69,18 persen). Sementara untuk Tahap V, saat ini masih dalam proses cek kelengkapan data, kata Ida.

Lanjut Ida, dalam prosesnya, terdapat beberapa kendala yang pihaknya temukan sehingga menghambat penyaluran subsidi gaji/upah, antara lain duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid dan dibekukan, hingga rekening pekerja tidak sesuai dengan NIK atau rekening tidak terdaftar.

“ Jangan khawatir, kami berupaya sebaik- baiknya untuk memeriksa dan melakukan ceklis sebelum menyalurkan bantuan melalui Bank penyalur,” pungkasnya.

Sumber: merdeka.com

3 dari 5 halaman

Subsidi Gaji Tahap IV Sudah Cair 46,65%, Ini Kendala Buat yang Belum Terima

Dream - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan realisasi penyaluran subsidi gaji tahap IV sudah mencapai hampir separuhnya. Sebanyak 1.238.187 masyarakat atau 46,65 persen dari target penyaluran subsidi gaji tahap IV dilaporkan sudah menerima tambahan pemasukan Rp1,2 juta.

Jika dihitung dari penyaluran subsidi gaji dari tahap I, total dana yang sudah tersalurkan mencapai 87,35 persen dengan penerima 10.180.341 pegawai.

Update penyaluran dana subsidi gaji tersebut diketahui dari unggahan Instagram @Kemnaker dengan data diperoleh per tanggal 28 September 2020 pukul 22.43 WIB.

 

4 dari 5 halaman

Realisasi Penyaluran Subsidi Gaji

Pada tahap I, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji kepada 2.484.429 pegawai atau 99,38 persen dari target 2,5 juta pegawai.

Realisasi tahap II hampir sama yaitu tersalurkan 99,39 persen dengan 2.981.602 penerima dari targe 3 juta orang.

Sementara di tahap III, subsidi gaji yang disalurkan sudah mencapai 3.476.123 penerima atau 99,32 persen dari target 3,5 juta orang.

 

5 dari 5 halaman

Kendala Penyaluran Subsidi Gaji

Pengelola akun tersebut mengingatkan pegawai yang belum menerima subsidi gaji/upah agar berkomunikasi dengan pemberi kerja.

" Khususnya terkait data rekening para pekerja, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan," tulis akun Instagram resmi Kemnaker.

Sepanjang proses penyaluran subsidi gaji, Kemnaker juga memberikan catatan terkait kendala yang dihadapi pemerintah dan bank penyalur. Beberapa kendala itu adala adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan dibekukan.

Selain itu, kendala lainnya adanya rekening yang tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan rekening tidak terdaftar.

Beri Komentar