Subsidi Gaji Tahap III Cair Pekan Ini?

Reporter : Syahid Latif
Jumat, 11 September 2020 14:45
Subsidi Gaji Tahap III Cair Pekan Ini?
Sesuai Juknis, Kemnaker harus sudah menyelesaikan tahap check list data calon penerima subsidi gaji empat hari sejak diterima dari BPJS Ketenagakerjaan pada 8 September 2020

Dream - Pemerintah siap menyalurkan dana subsidi gaji atau upah tahap III. Seperti dua tahap sebelumnya, para penerima upah akan mendapat penghasilan tambahan sebesar Rp1,2 juta.

Diketahui subsidi gaji tahap III akan diberikan kepada 3,5 juta pegawai yang telah lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan. Data jutaan penerima subsidi gaji itu telah diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada 8 September 2020 lalu.

Jika merujuk pada Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Subsidi Upah, Kemnaker diberikan waktu empat hari untuk melakukan proses checklist sejak data dari BPJS Ketenagakerjaan diterima. Artinya hari ini proses tersebut harus sudah diselesaikan.

Mekanisme penyaluran subsidi gaji sendiri melalui beberapa tahapan dimulai dari pengumpulan data oleh BPJS Ketenagakerjaan. Badan usaha yang kini bernama BPJamsostek itu akan memvalidasi data sekaligus nomor rekening tabungan dari pegawai yang berhak menerima subsidi gaji Rp600 ribu per bulan.

Bantuan Subsidi Gaji/Upah Tahap III Siap Disalurkan

Posted by
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
on 
Wednesday, 9 September 2020

1 dari 5 halaman

Syarat Pegawai Berhak Terima Subsidi Gaji

Persyaratan penerima subsidi gaji adalah WNI, tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020, serta memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta.

Setelah data dipastikan valid, BPJS Ketenagakerjaan akan menyerahterimakan data ke Kemnaker. Data itu selanjutnya melalui tahap check list dengan batas waktu pengerjaan empat hari.

Saat data calon penerima subsidi gaji dipastikan valid dan telah diperiksa, Kemnaker akan menyerahkannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“ Kemudian KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap III tersebut kepada Bank Penyalur, yakni bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA,” kata Menteria Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.

Setelah itu, bank-bank milik pemerintah akan menyalurkan uang subsidi gaji ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank HIMBARA, maupun rekening bank swasta.

Dengan tambahan 3,5 juta penerima subsidi upah dari BPJS Ketenagakerjaan, total penerima BSU dari tahap I, II, dan III sudah mencapai 9 juta pekerja.

2 dari 5 halaman

Masih Belum Terima Subsidi Gaji? Ini Data Terakhir dari Bank Penyalur

Dream - Para calon penerima subsidi gaji tahap II harus bersabar menerima tambahan penghasilan sebesar Rp1,2 juta bulan ini. Dari 3 juta penerima yang berhak, subsidi gaji yang disalurkan baru sebanyak 1.386.059 pegawai.

" Jumlah subsidi gaji yang sudah tersalurkan sebanyak 1.386.059 atau 46,20 persen dari total calon penerima tahap II sebanyak 3 juta orang,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan pers virtual, Selasa, 8 September 2020.

Penyaluran subsidi gaji tahap II per tanggal 7 September 2020 tersebut menambah jumlah dana yang sudah dicairkan kepada 2.311.237 pegawai pada tahap I. Dari total 2,5 juta penerima, penyaluran tahap I ini sudah mencapai 92,45 persen.

 

3 dari 5 halaman

Ada Tambahan 3,5 Juta Penerima di Tahap III

Menurut Ida, pemerintah saat ini sudah menerima tambahan data calon penerima subsidi gaji tahap III sebanyak 3,5 juta pegawai dari BPJS Ketenagakerjaan. Serah terima data tersebut dilakukan kemarin.

Dengan tambahan data baru tersebut, pegawai yang berhak mendapatkan subsidi gaji hingga tahap terakhir sudah mencapai 9 juta rekening peserta.

“ Saat ini, data yang diterima dari tahap I dan II sebagian telah berhasil disalurkan kepada penerima dan sebagian lainnya masih dalam proses,” ujarnya.

Sesuai petunjuk teknis yang berlaku, data yang sudah diterima itu akan melalui tahap check list oleh Kemenaker terlebih dahulu. Kemenaker memiliki waktu 4 hari untuk melakukan check list.

Setelah sudah tervalidasi, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang selanjutnya akan menyalurkan uang subsidi gaji tahap III tersebut kepada Bank Penyalur, yakni Bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA yakni Bank Mandiri, BRI, BTN, dan BNI.

Di proses akhir ini, Bank-bank HIMBARA akan menyalurkan uang subsidi gaji ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank HIMBARA, maupun rekening bank swasta lainnya.

4 dari 5 halaman

1,6 Juta Rekening yang Diajukan untuk Terima Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Ditolak!

Dream - Sebanyak 1,6 juta rekening yang diajukan untuk mendapat bantuan subsidi gaji ditolak. Ada sejumlah faktor yang menbuat rekening-rekening itu tak masuk kriteria penerima subsidi, antara lain upah pekerja tersebut di atas Rp5 juta dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di atas bulan Juni 2020.

" Saya sampaikan ada 1,6 juta rekening yang tidak valid yang tidak bisa diteruskan karena tidak sesuai dengan ketentuan di Permenaker," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Agus Susanto, dikutip dari Liputan6.com.

" Dari 1,6 juta rekening ini ternyata kita lihat ada 62 persen upah di atas Rp5 juta, dan kepesertaannya di atas Juni 2020 sebanyak 38 persen," tambah dia.

Padahal, menurut Agus, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan sudah jelas disebutkan bahwa yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta. Sehingga secara otomatis perusahaan yang mengirimkan nomor rekening pegawainya tersebut tidak layak mendapatkan subsidi gaji.

" Kenapa bisa terjadi demikian? karena sebagian dari perusahaan tersebut mengirimkan nama-nama karyawan tanpa memilah mana yang upahnya di bawah Rp5 juta dan di atas Rp5 juta, akhirnya dikirimkan semuanya," jelas dia.

5 dari 5 halaman

Nama-nama tersebut, tambah Agus, kemudian otomatis terseleksi oleh sistem BP Jamsostek dan perbankan.

Begitu juga terjadi dengan perusahaan yang tidak bisa memilah atau kesulitan memasukkan data kepesertaan pekerja baru di BP Jamsostek yang terdaftar setelah Juni 2020. Mereka secara otomatis tidak bisa mendapat subsidi gaji.

" Kesulitan memilah mana karyawan baru yang sebelum Juni 2020 sudah terdaftar dan karyawan baru yang baru didaftarkan ke BP Jamsostek, sehingga mereka kirimkan semuanya ini juga terseleksi terfilter oleh sistem BP Jamsostek itulah yang menyebabkan ada 1,6 juta yang tidak bisa diteruskan," kata Agus.

Beri Komentar