Jemaah Haji Di Masjidil Haram (Shutterstock.com)
Dream - Ribuan calon jemaah terpaksa gagal menjalankan umrah akibat penutupan Masjidil Haram oleh otoritas Arab Saudi. Pemerintah kerajaan Saudi mengeluarkan kebijakan tersebut untuk melindungi warganya dari penyebaran wabah virus corona.
Gagal terbang ke Tanah Suci banyak dialami jemaah Indonesia baik dari dalam negeri maupun di tengah perjalanan. Tidak sedikit pula calon jemaah sudah berada di Tanah Suci namun gagal melaksanakan ibadah umrah padahal sudah berniat dan berpakaian ihram.
Hal serupa berpotensi terjadi pada calon jemaah haji 1441H/2020M. Sebabnya, otoritas Saudi belum memberikan kepastian kapan Masjidil Haram dibuka untuk aktivitas haji maupun umrah.
Haji dan umrah menjadi ibadah yang sangat diharapkan bagi sebagian besar Muslim Indonesia. Mereka rela berkorban demi bisa menjadi tamu Allah di Tanah Suci.
Lantas, jika ibadah haji dan umrah gagal, apakah mereka harus mengulang dari awal? Sementara butuh stamina yang prima dan biaya sangat besar untuk bisa berhaji dan berumrah.
Dikutip dari Bincang Syariah, ketika seseorang sudah berniat untuk ihram baik haji ataupun umrah, maka tidak boleh membatalkannya rangkaian ibadahnya. Ini hukum dasar yang berlaku sebagaimana untuk sholat.
Dasar larangan ini, salah satunya adalah Alquran Surat Al Baqarah ayat 196 yang artinya demikian.
Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit) (sehingga tidak bisa melanjutkan haji atau umrah) maka (sembelihlah) kurban.
Larangan membatalkan sholat juga berlaku ketika dalam keadaan darurat, seperti terjadi gempa bumi. Seseorang yang sedang sholat boleh keluar ruangan jika khawatir tertimpa reruntuhan akibat gempa tanpa perlu membatalkan sholatnya.
Ketika sudah merasa di tempat aman, maka dia wajib melanjutkan gerakan sholat yang belum dilaksanakan hingga tuntas.
Hal ini juga berlaku ketika seorang sedang sholat lalu menemukan hewan berbisa. Orang tersebut boleh membunuh hewan itu tanpa harus membatalkan sholatnya.
Pun jika gerakan yang dia lakukan untuk membunuh hewan berbahaya itu berulang-ulang, sholatnya tidak menjadi batal. Sehingga ketika hewan itu sudah mati, dia wajib melanjutkan sholatnya.
Keringanan atau rukhshah tersebut juga berlaku untuk jemaah yang sudah berniat haji dan umrah yang terpaksa gagal beribadah. Sehingga, mereka harus menjalankan rangkaian ibadah haji atau umrah yang belum dilaksanakan jika situasi sudah aman.
Ketentuan ini berlaku untuk jemaah yang sudah berniat ibadah haji atau umrah namun gagal karena kondisi tertentu. Meski mereka sudah berada atau di miqat (tempat dimulainya prosesi haji atau umrah), niatnya bisa diurungkan karena ada larangan masuk ke Masjidil Haram akibat virus corona.
Orang yang bersangkutan diharuskan melakukan kembali rangkaian ibadah haji dan umrahnya jika larangan masuk Masjidil Haram sudah dicabut.
Berbeda halnya untuk calon jemaah yang belum berniat serta berihram, seperti masih di Tanah Air atau sedang dalam perjalanan namun belum melewati daerah Bir Ali sebagai miqat makani.
Baginya, terdapat pilihan untuk berangkat di waktu lain atau mengurungkan niatnya berhaji atau berumrah. Pendapat terkuat, dia wajib mengulang di waktu lain.
Jika tidak memungkinan berangkat sendiri, maka menjadi hak keluarga atau ahli waris untuk membadalkannya. Artinya, ibadah haji atau umrah yang sudah diniatkan harus diwakilkan kepada ahli warisnya.
Sumber: Bincang Syariah
Dream - Ketamakan, salah satu penyakit hati yang berbahaya. Sifat ini membuat manusia cenderung melampaui batas.
Orang tamak tidak akan pernah puas dengan apa yang didapatnya. Dia akan berusaha mendapatkan lebih.
Bahayanya, orang tersebut tidak segan menggunakan segala macam cara. Bahkan cara jahat sekalipun.
Orang yang sudah dikuasai ketamakan kerap mengabaikan hukum dan norma. Selama keinginan bisa terpenuhi, dia terus menerus memakan rezeki yang tidak halal.
Mengingat bahaya ketamakan yang begitu besar, sudah seharusnya sifat ini dihindari. Selain itu, dianjurkan pula membaca doa ini.
Allahummaj'al ghinai fi qolbi wa raghghibni fima 'indaka wa barik li fima razaqtani waghnini mimma harramta 'alayya.
Artinya,
" Ya Allah, jadikan kekayaanku di dalam hatiku, senangkan aku terhadap sesuatu yang ada di sisi-Mu, berkahi rezeki yang telah Engkau berikan padaku, dan cukupkan aku dari sesuatu Engkau halangi dariku."
Advertisement
Setelah Insiden Penjarahan, IG Nafa Urbach Akhirnya Aktif Lagi
Profil Ousmane Dembele, Mantan Pemain Barcelona yang Raih Ballon d'Or 2025
Viral Kritikan Keras Menu MBG yang Kurang Lokal dari Ahli Gizi
Potret Prabowo Bertemu Presiden FIFA di New York, Bahas Apa?
Menyala! Koleksi 3 Jam Tangan Menteri Bahlil, Semuanya di Atas Rp100 Juta
Menkeu Purbaya Nilai Inflasi Singapura-Malaysia Lebih Jelek Dibanding RI
4 Temuan Jepang yang Kini Sangat Populer dan Dipakai Seluruh Dunia
Komunitas Marah-Marah di Platform X Diteliti Mahasiswa UGM, Ini Hasilnya!
Setelah Insiden Penjarahan, IG Nafa Urbach Akhirnya Aktif Lagi
Fakta di Balik Mata Kedutan yang Seringkali Dianggap Tanda Mistis
Profil Ousmane Dembele, Mantan Pemain Barcelona yang Raih Ballon d'Or 2025