Tenaga Honorer Akan Dihapuskan Mulai 2023
Dream - Pemerintah menargetkan keberadaan tenaga honorer di tingkat pusat sudah tak ada lagi di tahun 2023. Mereka nantinya diharapkan terserap lewat proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Para tenaga honorer juga akan diarahkan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rencana tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo di kantornya, Rabu, 4 Maret 2020.
" Di (pemerintah) pusat itu hanya ada ASN dan PPPK. Untuk lima tahun ke depan itu kita persiapkan," ujar Tjahjo.
Menurut Tjahjo, kebijakan penghapusan tenaga honorer di pemerintah pusat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019. Payung hukum itu mengatur tentang tenaga honorer yang diberi masa transisi selama lima tahun terhitung sejak 2018.
Thahjo mengakui tenggang waktu itu dibutuhkan karena instansi pusat memerlukan waktu untuk bisa mengalihkan tenaga honorer menjadi PPPK atau PNS kontrak.
" Paling enggak 3-4 tahun baru bisa terpenuhi," sambungnya.
Namun kebijakan tersebut tak berlaku di pemerintah daerah. Kementerian PANRB masih mengizinkan Pemda untuk menambah tenaga honorer lantaran jumlahnya masih sangat dibutuhkan.
Posisi honorer yang dibutuhkan itu terutama untuk tenaga guru dan kesehatan.
" Untuk mengurangi kekosongan itu, kami menyerahkan kepada daerah untuk mengadakan tenaga honorer khusus untuk memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kesehatan. Silahkan, enggak ada masalah," ucap dia.
(Sah, Sumber: Liputan6.com)
Dream - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Komisi II DPR RI sepakat menghapus tenaga kerja honorer, pegawai tidak tetap, serta status kepegawaian lainnya dari tubuh pemerintah.
Hal ini disampaikan dalam rapat kerja persiapan pelaksanaan seleksi CPNS periode 2019-2020 di Kompleks Gedung DPR, Jakarta.
Dikutip dari Liputan6.com, Selasa 21 Januari 2020, ada beberapa poin yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR.
" Diharapkan, kesimpulan itu menjadi kesepakatan kita bersama-sama," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo. Beberapa poin ini adalah sebagai berikut ini.
1. Terhadap penurunan ambang batas (passing grade) penerimaan CPNS 2019, Komisi II meminta Kementerian PAN-RB menjamin bahwa penurunan passing grade pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) tidak menyebabkan penurunan kualitas soal, agar penerimaan CPNS 2019 tetap dapat menghasilkan sumber daya ASN yang berintegritas, memiliki nasionalisme dan profesionalisme sesuai dengan kriteria SMART ASN 2024.
2. Komisi II DPR, Kementerian PANRB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.
3. Komisi II meminta BKN memastikan ketersediaan server, kesiapan SDM, serta sarana dan prasarana pendukung dalam pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Tahun 2019 di 427 titik lokasi tes SKD.
4.Terhadap lokasi tes SKD yang bekerjasama dengan berbagai instansi, Komisi II meminta BKN meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan server berada di tempat yang aman, kesiapan jaringan internet dan ketersediaan daya listrik, terutama di Jabodetabek yang belum lama ini terkena bencana banjir.
5. Komisi II mendukung Kementerian PANRB dalam melakukan berbagai tahap penyederhanaan birokrasi dengan memperhatikan besaran tunjangan kinerja, tunjangan pensiun, dan tunjangan lainnya dengan tidak mengurangi penghasilan ASN.
Sebagai informasi, rapat kerja menghadirkan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana dan dimulai pukul 10.20 WIB.
(Sumber: Liputan6.com/Athika Rahma)
Dream – Pemerintah akan melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2019. Rekrutmen ini akan dilakukan dua tahap.
Tahap pertama untuk eks tenaga honorer K2 di posisi guru atau dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Tahap ke dua, untuk formasi umum.
" Proses rekrutmen dan seleksi PPPK rencananya dimulai bulan Februari 2019," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, dikutip dari laman menpan.go.id, Rabu 23 Januari 2019.
Menurut Syafruddin, rekrutmen PPPK tahun ini ada 150 ribu formasi. Pemerintah juga akan membuka rekrutmen CPNS untuk formasi Papua dan Papua Barat, serta daerah yang terdampak bencana, yaitu di Palu, Sigi, Donggala, dan Parigi Moutong.
Ada 48 pemerintah daerah (pemda) yang mengalami penundaan seleksi CPNS 2018. " Prinsipnya, dilakukan secara bertahap, tanpa menggangu kontestasi Pilpres dan Pileg serentak, yang akan berlangsung April mendatang," kata Syafruddin.
Syafruddin mengatakan, rekrutmen PPPK bertujuan untuk mempercepat kapasitas organisasi serta mencapai tujuan strategis nasional.
Dengan rekrutmen ini, pemerintah akan mendapatkan pegawai yang punya kompetensi teknis tertentu dan bersertifikasi profesional.
Tujuan lainnya adalah, mendapatkan pegawai yang langsung didayagunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta mendukung dinamika organisasi.
Dengan skema ini, pemerintah juga hendak 'memulangkan' para diaspora untuk berkarya di tanah air.
Syafruddin menekankan aspek perencanaan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, promosi jabatan dan rotasi sebagai acuan dalam mempertimbangkan ide dan gagasan yang mendukung regulasi nasional.
Selain itu, dalam rekrutmen para abdi negara, pemerintah berpegang pada enam prinsip, yakni kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari KKN, serta tidak dipungut biaya.
" Janganlah berpikir parsial dan terkotak, namun harus berorientasi untuk menghadirkan solusi bersama sebagai satu bangsa dan dalam konteks negara," kata dia.
Syarat batas usia minimal peserta PPPK adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.
Sementara pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan pengadaan PPPK untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.