Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
KPPU (merdeka.com)
Dream - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan seluruh kegiatannya dihentikan terhitung sejak hari ini, Rabu, 28 Februari 2018. Penyebabnya, terjadi kekosongan keanggotaan lantaran tidak adanya pengurus baru yang ditetapkan Presiden Joko Widodo.
Dalam pernyataan tertulis yang terpajang di laman kppu.go.id, badan yang bertugas menangani sengketa persaingan usaha ini menyatakan beberapa kegiataanya dihentikan sementara. Salah satunya seperti sidang merger dan akuisisi.
"Proses persidangan dan proses penilaian atas notifikasi Merger dan Akuisisi dihentikan untuk sementara," demikian pernyataan KPPU.
Selain itu, kegiatan yang melibatkan anggota komisi juga dihentikan sementara. KPPU juga menyatakan tidak lagi dapat menjalankan kegiatan litigasi atau menjalani proses persidangan di pengadilan.
"Tidak dapat melakukan kegiatan litigasi atas upaya hukum yang diajukan pelaku usaha terhadap KPPU baik di tingkat PN maupun MA yang membutuhkan Surat Kuasa Ketua KPPU sejak tanggal 28 Februari 2018," demikian pernyataan lanjutan KPPU.
Lebih lanjut, penghentian kegiatan KPPU berjalan dalam batas waktu yang tidak ditentukan. KPPU baru kembali bertugas jika anggota KPPU baru untuk periode 2018 sampai dengan 2013 atau perpanjangan masa tugas anggota periode 2012 hingga 2018 sudah ditetapkan.
Berdasarkan informasi, masa tugas anggota KPPU periode 2012-2018 berakhir pada Desember 2017. KPPU mengajukan permohonan pemilihan anggota komisioner baru kepada Presiden Jokowi.
Permohonan tersebut ditanggapi Presiden dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) memperpanjang masa tugas komisioner KPPU selama dua bulan. Tetapi, hingga masa tugas berakhir, komisioner baru untuk periode 2018-2023 belum juga ditetapkan.
© Dream
Juru bicara Kepresidenan, Johan Budi SP, menyatakan masa tugas Komisioner KPPU 2012-2018 kembali diperpanjang hingga 27 April 2018. Johan mengatakan Keppres terkait perpanjangan kembali ini sudah ditandatangani Jokowi.
"Keputusan Presiden (Keppres) tentang perpanjangan masa jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017 telah ditandatangani oleh Presiden selama atau untuk 2 bulan," ujar Johan, dikutip dari merdeka.com.
Dengan Keppres ini, kata Johan, perpanjangan masa tugas Komisioner KPPU berlangsung dua kali. "Sebenarnya, masa jabatan sudah berakhir pada tanggal 27 Desember 2017," kata Johan.
Selanjutnya, Johan mengatakan Jokowi telah mengirim 18 nama kandidat komisioner KPPU ke DPR pada 22 November 2017. Seharusnya, proses selanjutnya adalah uji kelayakan dan kepatutan.
Tetapi, hingga tanggal 27 November 2017, uji kelayakan dan kepatutan belum juga digelar oleh DPR. Alhasil, kata Johan, Jokowi mengeluarkan Keppres perpanjangan masa tugas Komisioner KPPU.
"Perpanjangan pertama dilakukan selama dua bulan, 27 Desember 2017 sampai 27 Februari 2018. Dan kemudian dikeluarkan Keppres perpanjangan kedua, 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018," kata Johan.
Lebih lanjut, Johan menyatakan Jokowi mengimbau agar DPR segera menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPPU dalam masa sidang parlemen 5 Maret sampai dengan 27 April 2018. "Agar KPPU segera mendapat komisioner yang baru," ucap dia.
Advertisement

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Apa yang Terjadi Jika Semua Hutan di Bumi Hilang? Bukan Cuma Hewan, Kehidupan Manusia Ikut Terancam

Buah Kalengan Ternyata Bisa Menyehatkan, tetapi Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Membelinya
