Dream - Pengguna jalan tol dalam kota di Jakarta harus menyiapkan anggaran ekstra. Terhitung mulai Jumat, 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB, ruas tol ini akan mengalami penyesuaian tarif.
Merujuk pada Keputusan Menteri PUPR No. 973/KPTS/M/2017 dan Undang-undang No.38 Tahun 2004, penyesuaian tarif rutin dijalankan setiap dua tahun sekali, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
" Tarif baru akan mulai diberlakukan tanggal 8 Desember 2017," kata AVP Corporate Secretary Jasa Marga, Dwimawan Heru, di Jakarta, Selasa 5 Desember 2017.
Dengan keputusan tersebut, operator jalan tol pelat merah itu memutuskan menaikkan tarif tol dalam kota berkisar antara Rp 500-1.500 tergantung golongan kendaraan.
Adapun tarif tol di Ruas Dalam Kota yang sudah mengalami penyesuaian tersebut adalah:
Golongan I : Rp9.500 dari sebelumnya Rp9.000
Golongan II : Rp11.500, sebelumnya Rp11.500
Golongan III : Rp15.500, sebelumnya Rp14.500
Golongan IV : Rp19.000, sebelumnya Rp18.000
Golongan V : Rp23.000, sebelumnya Rp21.500
Jasa Marga senantiasa mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk mengecek kecukupan saldo uang elektonik sebelum memulai perjalanan. Tetap berhati-hati dan waspada agar selalu selamat dan lancar di perjalanan.
(Sah)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN