Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik!

Reporter : Syahid Latif
Selasa, 5 Desember 2017 13:29
Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik!
Penyesuaian tarif berlaku mulai Jumat, 8 Desember 2017 pukul 00,00 WIB.

Dream - Pengguna jalan tol dalam kota di Jakarta harus menyiapkan anggaran ekstra. Terhitung mulai Jumat, 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB, ruas tol ini akan mengalami penyesuaian tarif.

Merujuk pada Keputusan Menteri PUPR No. 973/KPTS/M/2017 dan Undang-undang No.38 Tahun 2004, penyesuaian tarif rutin dijalankan setiap dua tahun sekali, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

" Tarif baru akan mulai diberlakukan tanggal 8 Desember 2017," kata AVP Corporate Secretary Jasa Marga, Dwimawan Heru, di Jakarta, Selasa 5 Desember 2017.

Dengan keputusan tersebut, operator jalan tol pelat merah itu memutuskan menaikkan tarif tol dalam kota berkisar antara Rp 500-1.500 tergantung golongan kendaraan.

Adapun tarif tol di Ruas Dalam Kota yang sudah mengalami penyesuaian tersebut adalah:

Golongan I : Rp9.500 dari sebelumnya Rp9.000
Golongan II : Rp11.500, sebelumnya Rp11.500
Golongan III : Rp15.500, sebelumnya Rp14.500
Golongan IV : Rp19.000, sebelumnya Rp18.000
Golongan V : Rp23.000, sebelumnya Rp21.500

Jasa Marga senantiasa mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk mengecek kecukupan saldo uang elektonik sebelum memulai perjalanan. Tetap berhati-hati dan waspada agar selalu selamat dan lancar di perjalanan.

(Sah)

 

Beri Komentar