Ilustrasi Sujud Sahwi (Foto: Freepik.com)
Dream – Sujud sahwi merupakan sujud yang sunnah dilakukan ketika seorang muslim melakukan kesalahan dari lima hal di bawah ini saat sholat wajib.
BACA JUGA : Tujuan Dan Tata Cara Sujud Sahwi Yang Benar
Disebut sujud sahwi karena sujud ini dilakukan ketika lupa dalam sholat. Maka dari itulah sujud sahwi dilakukan dalam rangka menutup kekurangan saat sholat karena lupa.
Misal ketika orang muslim dalam sholatnya lupa jumlah rakaat atau salah satu gerakan sholat, maka disunahkan melakukan sujud sahwi seperti yang diajarkan oleh Rasulullah Saw.
Berikut tata cara sujud sahwi, jika Sahabat Dream mengalami kondisi di bawah ini saat sholat maka disunahkan melakukan sujud sahwi.
Ketika Sahabat Dream meninggalkan sunnah ab’ad, maka disunahkan melakukan sujud sahwi. Sunah ab’ad merupakan gerakan sholat yang meliputi qunut, tasyahud awal, membaca sholawat nabi pada saat tahiyat, membaca sholawat kepada keluarga Nabi pada saat tahiyat akhir, dan duduk tasyahud awal.
Di saat seorang muslim meninggalkan salah atu atau lebih dari berbagai macam sunah ab’ad di atas maka ia disunahkan melaksanakan sujud sahwi.
Kondisi kedua yang disunahkan melaksanakan sujud sahwi adalah ketika seorang muslim lupa melakukan sesuatu yang membatalkan sholat bila dilakukan dengan sengaja.
Contohnya adalah ketika seseorang lupa memperpanjang bacaan dalam I’tidal dan duduk di antara dua sujud. Kedua rukun itu merupakan tergolong rukun qashir yang tidak boleh dipanjangkan.
Ketika Sahabat Dream memindahkan rukun qauli (ucapan) bukan pada tempatnya, sekiranya memindahkan rukun qauli ini bukan termasuk yang membatalkan sholat. Seperti membaca Al Fatihah pada saat duduk di antara dua sujud dan contoh lain yang serupa.
Ketika seorang muslim ragu dalam hal meninggalkan sunnah ab’ad. Seperti di saat seseorang ragu apakah telah melaksanakan qunut atau belum, maka dalam hal ini ia disunahkan melakukan sujud sahwi. Sebab pada hakikatnya (hukum asal) ia dianggap tiak melaksanakan qunut tersebut karena keraguannya.
Kondisi kelima yang membuat orang disunahkan melaksanakan sujud sahwi adalah ketika melakukan perbuatan yang berkemungkinan tergolong sebagai tambahan. Seperti pada saat melaksanakan sholat isya’ ragu apakah telah sampai pada rakaat ketiga atau sudah keempat.
Maka dari itu dalam keadaan sedemikian ini hitungannya harus berpijak pada rakaat ketiga, sehingga ia wajib untuk menambahkan satu rakaat lagi dan sebelum salam ia disunahkan melaksanakan sujud sahwi. Sebab sholatnya berkemungkinan terdapat tambahan satu rakaat.
Sebab-sebab di atas secara jelas diterangkan dalam Kitab Hasyiyah al Bujairami sebagai berikut:
“ Sebab kesunahan melakukan sujud sahwi ada lima. Yaitu meninggalkan sunah ab’ad, lupa melakukan sesuatu yang akan batal jika dilakukan dengan sengaja, memindahkan rukun qauli yang tidak sampai membatalkan, ragu dalam meninggalkan sunah ab’ad, apakah telah melakukan atau belum dan yang terakhir melakukan suatu perbuatan dengan adanya kemungkinan hal tersebut tergolong tambahan,” (Syekh Sulaiman al Bujairami, Hasyiyah al Bujairami juz 4 halaman 495).
Sebab disunahkan sujud sahwi yang kelima, secara khusus telah dijelaskan oleh Rasulullah Saw. Beliau menjelaskan hikmah dari pelaksanaan sujud sahwi dan penambahan rakaat pada permasalahan tersebut.
“ Ketika kalian ragu, tidak ingat apakah telah melakukan sholat tiga rakaat atau empat rakaat maka buanglah rasa ragu itu dan lanjutkanlah pada hal yang diyakini (hitungan tiga rakaat) dan hendaklah mekalukan sujud dua kali sebelum salam. Jika sholat tersebut sempurna maka tambahan satu rakaat dihitung (pahala) baginya dan dua sujud merupakan kesuanahn baginya, jika ternyata shlatnya memang kurang satu, maka tambahan satu rakaat menyempurnakan sholatnya dan dua sujud itu untk melawan kehendak syaitan.” (HR. Abu Daud)
Jika ditelisik berbagai sebab dianjurkannya sujud sahwi, bila sholat yang dilakukan dengan melakukan salah satu dari kelima sebab di atas, tapi tidak sujud sahwi, apakah berpengaruh dalam keabsahan sholatnya alias batal?
Perlu dipahami status sujud sahwi adalah sunah muakkad, tidak lantas membuat sholat seseorang menjadi batal ketika tidak melaksanakannya. Sebab kesunahan artinya anjuran, bukan suatu kewajiban. Sehingga bukan hal yang harus dilakukan dan akan membatalkan sholat jika tidak dilakukan.
Lain halnya ketika seseorang tidak melaksanakan kewajiban sholat dengan sengaja atau melakukan hal-hal yang dilarang dalam sholat dengan sengaja, maka dua hal itu secara umum dapat berpengaruh dalam keabsahan sholat yang dilakukan.
Hal ini banyak dijelaskan dalam Kitab-kitab syafi’iyah, misalnya dalam kitab Dalil al Muhtaj fi Syarh al Minhaj, juz 1 halaman 129 berikut ini:
“ Sujud sahwi tergolong sunah muakkad, meskipun pada sholat sunnah, selain pada sholat jenazah. Sujud sahwi berfungsi mencegah kekurangan dalam sholat.”
Selain itu, Imam Syafi’i dalam qaul qadim yang tercantum dalam karya monumentalnya al ‘Um menjelaskan orang yang meninggalkan sujud sahwi dalam sholat maka tiak wajib mengulang kembali sholatnya, sehingga sholat yang ia lakukan tetap dihukumi sah dan menggugurkan kewajibannya.
“ Aku tidak berpandangan bahwa wajib bagi orang meninggalkan sujud sahwi untuk mengulangi sholatnya.” (Mumammad bin Idris asy Syafi’i, al ‘Um juz 1 hal 214).
Lain halnya ketika meninggalkan sujud sahwi diarahkan dalam konteks sholat jamaah. Misalnya ketika imam melaksanakan sujud sahwi, namun makmum tidak mengikuti imam dengan tidak melaksanakan sujud sahwi bersamaan dengan imamnya, maka sholatnya menjadi batal ketika hal itu dilakukan dengan sengaja.
Sebab dalam soal ini, batal sholatnya makmum bukan hanya karena ia tidak melakukan sujud sahwi, tapi lebih karena faktor ia tidak mengikuti imam yang merupakan salah satu kewajiban dalam sholat jamaah. Ketentuan seperti ini dijelaskan dalam kitab Kasyifah As Saja fi Syarh as Safinah an Naja juz 1 halaman 83.
Kesimpulannya tidak melaksanakan sujud sahwi bukan meruakan hal yang berpengaruh dalam keabsahan sholat, kecuali ketika hal tersebut terjadi pada sholat jamaah. Saat imam melaksanakan sujud sahwi tapi makmum tidak mengikutinya, maka dalam keadaan tersebut sholatnya menjadi batal.
Sumber: NU Online
Advertisement
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
Wanita Ini 400 Kali Operasi Plastik Selama 15 Tahun
Potret Keren Yuki Kato Taklukan Chicago Marathon 42,2 Kilometer
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO