Dream - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang media sosial melakukan transaksi jual beli online, seperti TikTok Shop.
Hal ini tertuang dalam Permendag 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembunaan, dan Pengawasan Pelaku Isaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Pihak TikTok Indonesia mengaku menyayangkan kebijakan pemerintah terkait pelarangan terhadap aktifitas jual-beli dalam media sosial atau social-commerce.
" Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini," ungkap Juru Bicara TikTok Indonesia, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 29 September 2023.
Menurut pihak Tiktok, keputusan ini akan berdampak pada jutaan penjual lokal yang sudah memanfaatkan TikTok Shop sebagai media untuk menjual produknya.
" Terutama bagaimana keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," lanjutnya.
Meski demikian, pihak TikTok akan tetap menghormati aturan yang berlaku di Indonesia.
" Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," tutupnya.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut, ada opsi para penjual itu untuk berganti platform.
" Ya silakan, kan ada yang lain. Bisa ke e-commerce. Nah kalau mau iklan, nanti kalau Tiktok-nya mau ya urus izinnya. Namanya social commerce untuk promosi dan iklan, boleh," ujar dia.
Mendag menegaskan, kegiatan yang boleh dijalankan oleh platform dengan izin social-commerce nantinya adalah sebatas promosi dan mengiklankan produk. Sementara, proses transaksi bisa dilakukan oleh platform berizin e-commerce.
" Promosi, ya silahkan. Yang gaboleh transaksi, jualan, dagang, buka toko itu gak boleh," tegasnya.
Opsi lainnya, untuk bisa menjalankan proses bisnis jual-beli, TikTok Shop harus mengubah izin yang dikantongi menjadi e-commerce.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang menggantikan Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Hal lain yang diatur adalah harga minimum per unit barang yang diimpor, serta sanksi yang diterima apabila pedagang melanggar ketentuan.
Aturan tersebut terdapat pada Pasal 19 ayat 2 yang menerangkan 'Harga barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar freight on board (FOB) US$100 (sekitar Rp1,5 juta) per unit'.
Sementara sanksi administratif yang dimaksud yakni tertuang dalam pasal 50 ayat 2 di antaranya:
- Peringatan tertulis
- Dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan
- Dimasukkan dalam daftar hitam
- Pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang
- Pencabutan izin usaha
Untuk peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 kali dengan tenggang waktu 14 hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelum diterbitkan.
" Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pelaku Usaha tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan/atau Pasal 6, dikenai sanksi administratif berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PPMSE oleh instansi terkait yang berwenang,"
bunyi Pasal 51 ayat 3.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik