Uang `Antik` RI yang Masih Bisa Ditukar

Reporter : Syahid Latif
Rabu, 27 Agustus 2014 08:04
Uang `Antik` RI yang Masih Bisa Ditukar
Bank Indonesia masih memberikan waktu bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang logam keluaran lama. Pecahan uang tahun berapa saja?

Dream - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menandai perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-69 dengan mengeluarkan uang kertas baru pecahan Rp 100.000. Uang baru ini menandakan era baru uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Jauh sebelum munculnya uang baru ini, BI sudah mengeluarkan beragam uang kertas dan uang logam sebagai alat transaksi pembayaran yang sah. Namun seiring waktu, uang-uang itu pun harus dicabut peredarannya dan digantikan uang baru. 

Dikutip dari laman BI, bank sentral telah banyak mengumumkan beberapa uang rupiah yang akan dicabut dan ditarik dari peredaran. Sedikitnya, terdapat 36 jenis rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran dan masyarakat diharapkan bisa menukarkan uang tersebut hanya di BI.

Dari 36 jenis rupiah ini, ada 13 uang rupiah yang akan ditarik dengan masa penarikan tertentu.

Sekadar untuk mengenang masa lalu,berikut adalah beberapa uang-uang logam yang pernah dipakai penduduk Indonesia. 

1. Uang logam yang dicabut 30 November 2006 dengan jangka waktu penukaran 30 November 2016

- Rp 5/ TE 79

Uang Antik RI yang Masih Bisa Ditukar

- Rp 50/ TE 91

Uang Antik RI yang Masih Bisa Ditukar

- Rp 100/ TE 91

Uang Antik RI yang Masih Bisa Ditukar

2. Uang logam yang dicabut 15 November 1996 dengan jangka waktu penukaran 14 November 2029

- Rp 2/ TE 70

Uang Antik RI yang Masih Bisa Ditukar

- Rp 10/ TE 71

Uang Antik RI yang Masih Bisa Ditukar

- Rp 10/ TE 74

Uang Antik RI yang Masih Bisa Ditukar

- Rp 10/ TE 79

Uang Antik RI yang Masih Bisa Ditukar

Selain itu, ada juga uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, tetapi masih dapat ditukarkan di bank umum atau di BI. Dari 5 uang rupiah, terdapat 1 uang logam, yaitu Rp 25 tahun edaran 1991. Uang logam yang telah dicabut peredarannya pada 31 Oktober 2010, dapat ditukarnya di kantor wilayah BI atau bank umum paling lambat 30 Agustus 2015. Sementara penukaran di kantor pusat BI dibatasi sampai 30 Agustus 2020.

Uang Antik RI yang Masih Bisa Ditukar

Sebagai informasi, para pemilik uang logam `antik` ini bisa menukarkan uang logam di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI), Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwBIDN), maupun di Bank Umum. Jadwal batas waktu penukaran masing-masing instansi ini diatur berbeda-beda dengan periode terlama di KPBI.

Untuk melihat informasi lengkapnya, bisa diperoleh di website BI atau link ini http://bit.ly/1mLXIhb  (Ism)

Beri Komentar