Dream - Keluarga Sangat Miskin peserta Program Keluarga Harapan (PKH) bakal mendapat tambahan uang tunai dari pemerintah. Ini terjadi setelah pemerintah menganggarkan Rp10 triliun untuk Kementerian Sosial.
Tak hanya menaikkan jumlah uang tunai yang diberikan, Kemensos juga menambah kelompok peserta PKH.
Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan program PKH merupakan program perlindungan sosial lewat pemberian uang tunai kepada keluarga sangat miskin (KSM). Bantuan PKH terbagi menjadi dua komponen, yaitu kesehatan dan pendidikan.
Untuk komponen kesehatan, Khofifah mengatakan anggaran dananya ditingkatkan dari Rp1 juta menjadi Rp1,2 juta per orang. Uang ini diberikan kepada ibu hamil atau anak Balita dengan jumlah bantuan sebesar Rp1,2 juta per orang.
" Tahun 2015, ibu hamil diberikan sebesar Rp1 juta untuk empat kali pencairan. Pada tahun 2016, ditingkatkan besarannya menjadi Rp1,2 juta," kata dia di Jakarta, dikutip dalam Sekretariat Kabinet, Rabu 11 Mei 2016.
Sementara itu, Kementerian Sosial memberikan komponen pendidikan untuk murid SD sebesar Rp450 ribu per orang, murid SMP Rp750 ribu, dan murid SMA sebesar Rp1 juta. Dana ini dibagi menjadi empat kali pencairan dalam setahun.
Selain itu, Khofifah mengatakan bantuan sosial bagi peserta lanjut usia senilai Rp2,4 juta dan bantuan disabilitas sebesar Rp3,6 juta per orang. Kedua bantuan ini dicairkan selama tiga kali dalam satu tahun.
Saat ini, lanjut Khofifah, PKH telah menjangkau 3,5 juta keluarga pada tahun 2015 dan jumlahnya meningkat menjadi 6 juta keluarga pada tahun 2016. Penambahan jumlah penerima PKH ini karena menganggap program ini bisa menurunkan derajat kemiskinan.
" Intervensi PKH terhitung masih kecil, tetapi efektivitasnya tinggi sekali dibanding program bansos kemiskinan lainnya. Menurut perhitungan Bank Dunia, nilai yang diterima penerima PKH sebaiknya antara 16-25 persen dari pengeluaran per jiwa per bulan. Saat ini baru mencapai 14.5 persen," kata dia.
Khofifah mengatakan pihaknya menambah komponen peserta PKH dengan kategori SMA dengan batas usia hingga 21 tahun, penyandang disabilitas, dan peserta lanjut usia yang kurang mampu.
Advertisement

Penelitian Ungkap Kebiasaan Screen Time Menggunakan Media Sosial Bisa Sebabkan Jerawat pada Remaja

Tak Hanya Indonesia, Ini Negara yang Juga Merayakan 17 Agustus sebagai Hari Kemerdekaan

Benarkah Iskandar Zulkarnain dan Alexander the Great adalah Orang yang Sama?

Kapan Waktu Terbaik Minum Kopi agar Tetap Berenergi tetapi Tidak Mengganggu Tidur?

Ketika Matahari Seolah Menghilang: Tahun Tanpa Musim Panas yang Pernah Mengubah Dunia

Pentingnya Menunjukkan kepada Anak seperti Apa Pekerjaan Orang Tua

Vrindavan di Mulut Netizen, Bharat di Konstitusi: Dua Cara Berbeda Menyebut Negeri India