Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Jalanan Ini Bebas Asap Rokok di 2019, Ketahuan Didenda Rp10 Juta

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 30 November 2018 08:29
Jalanan Ini Bebas Asap Rokok di 2019, Ketahuan Didenda Rp10 Juta
Sejumlah restoran diharuskan tidak lagi menyediakan ruang khusus merokok.

Dream - Pemerintah Singapura menetapkan jalan terkenal di negaranya, Orchard Road, bebas dari asap rokok per 1 Januari 2019. Sejak tanggal itu, setiap orang hanya dibolehkan merokok di sudut-sudut yang telah disediakan.

Dikutip dari Straits Times, sejumlah restoran di sepanjang jalan tersebut juga diharuskan tidak lagi menyediakan ruang khusus merokok. Demikian pula dengan kantor polisi.

Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) akan meningkatkan sosialisasi mengenai Zona Bebas Rokok beberapa pekan ke depan. Caranya dengan memasang rambu-rambu serta iklan agar masyarakat, terutama wisatawan, paham akan larangan tersebut.

Sejak 22 November lalu, sudah ada 40 tempat khusus merokok di sepanjang Orchard Road. Masing-masing terletak pada jarak 100 sampai 200 meter.

Sejumlah brosur berisi petunjuk tempat khusus merokok juga bakal tersedia di pusat perbelanjaan dan toko yang menjual produk tembakau. Sedangkan rambu-rambu larangan merokok bakal dipasang di dekat tiang lampu atau tempat sampah.

Selain itu, iklan juga bakal dipasang di transportasi umum meliputi MRT, halte bus yang dipilih serta bus yang berkeliling Jalan Orchard.

Agar para wisatawan mengetahui larangan ini, Dewan Pariwisata Singapura telah mencamtunkan kebijakan tersebut dalam situs resminya. Selain itu, iklan Zona Bebas Rokok juga bakal dipasang di Bandara Internasional Changi, Singapore Cruise Centre and Marina Bay Cruise Centre, serta sejumlah kantor biro perjalanan.

Dalam masa tiga bulan setelah pemberlakuan larangan tersebut, NEA akan menempuh langkah persuasif. Mereka yang kedapatan merokok sembarangan akan mendapatkan teguran.

Tetapi, terhitung sejak 1 April 2019, mereka yang tetap merokok di luar ruang khusus dikenai denda hingga 1.000 dolar Singapura, setara Rp10 juta.(Sah)

Beri Komentar