5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya
Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang
Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?
Sampah Dibakar, Mikroplastik di Udara Mengintai
Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih
Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan
Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menerbitkan 560 sertifikat halal sejak 17 Oktober 2019 hingga sekarang. Sertifikat diberikan kepada pengusaha yang produknya sudah diajukan dan diperiksa kehalalannya.
Kepala BPJPH, Sukoso, mengatakan, jumlah ini akan terus bertambah. Sebab, proses sertifikasi halal terus berjalan di tingkat pusat maupun provinsi.
" Dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, kita memasuki era baru sertifikasi halal di Indonesia, dan sejak 17 Oktober 2019, BPJPH mulai memberikan layanan sertifikasi halal yang dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan MUI dan LPH," kata Sukoso.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki HS, mengatakan dari 560 sertifikat halal yang tersebut, sebagian besar untuk produk UMKM. Porsinya mencapai 80 persen dari seluruh sertifikat yang terbit.
" Berdasarkan Pasal 42 UU JPH, sertifikat halal berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan BPJPH. Kecuali jika terdapat perubahan komposisi baan dalam proses produksi yang dilakukan oleh pelaku usaha," kata Mastuki.
Saat ini, kata Mastuki, pihaknya setidaknya menerima 6.203 pengajuan permohonan sertifikasi halal dari para pelaku usaha. Baik itu diajukan di pusat maupun lewat Satuan Tugas Layanan Halal di setiap provinsi.
Sejak pandemi Covid-19, terjadi penurunan signifikan pengajuan sertifikasi halal. Menurut dia, hal ini terutama terjadi pada sektor Usaha Mikro dan Kecil yang memang menjadi sektor paling terdampak.
" Jumlah pengajuan permohonan sertifikasi halal yang diajukan oleh pelaku usaha ke kami mengalami penurunan signifikan sejak munculnya pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya dari sektor UMK," kata Mastuki.
Sumber: Kemenag
Advertisement

Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas

Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan

Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan

Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih

5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya

Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang

Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil