Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
Suara-Suara di DPR Soal Ijazah Gibran
Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi
Foto: Dream.co.id
Dream - Saat ini banyak website yang seolah-olah bisa memberikan pelayanan sertifikasi halal kepada para pelaku usaha. Staf Khusus Menteri Agama, Wibowo Prasetyo, menegaskan, pendaftaran sertifikasi halal hanya dapat dilakukan secara online melalui BPJPH.
Diantaranya adalah mendaftar online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Superapps atau laman ptsp.halal.go.id.
“ Pelaku usaha hanya perlu mengunduh aplikasi PUSAKA Kemenag dari Playstore atau Appstore untuk mendaftar sertifikasi halal. Bisa juga melalui laman ptsp.halal.go.id," ujar Wibowo saat Media Gathering BPJPH di Matraman, Jakarta Timur, Jumat 28 Juli 2023.
Menurutnya, hanya ada dua saluran resmi untuk mendaftarkan sertifikasi halal, selain itu dipastikan palsu. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk waspada sebab jika terjadi kerugian mendaftar di web tidak resmi maka di luar tanggung jawab Kemenag.
" Itu dua saluran pendaftaran sertifikasi halal. Bila ada yang lain, pasti palsu. Jika ada kerugian atas hal tersebut, maka di luar tanggung jawab Kemenag. Masyarakat harus waspada," imbuhnya.

Wibowo menerangkan, PUSAKA Superapps merupakan bagian dari transformasi digital Kemenag. Dengan aplikasi tersebut, pelaku usaha bisa lebih mudah untuk mengajukan sertifikasi online.
" Transformasi digital ini program prioritas yang bertujuan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan Kementerian Agama," papar pria yang akrab disapa Bowo ini.
" Jadi sekarang, daftar sertifikasi halal mudah. Masyarakat cukup download satu aplikasi PUSAKA. Panduannya juga ada di sana," sambung Bowo.

Sejalan dengan Stafsus Menag, Kepala BPJPH Aqil Irham mengatakan pemerintah berkomitmen untuk memberi kemudahan pendaftaran sertifikasi halal. Sehingga pelaku usaha tidak perlu repot-repot lagi untuk mengajukan sertifikasi halal.
" Oleh karena itu sekarang semuanya dilaksanakan serba digital. Untuk daftar bisa dilakukan online," kata Aqil.
" Sekarang pelaku usaha tidak perlu repot-repot membawa setumpukan berkas lagi untuk mendaftar sertifikasi halal. Tinggal klik dan unggah di aplikasi saja," sambungnya.
Advertisement
Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane

Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama

IHSG Dibuka Menguat, Investor Pantau Laporan Cadev RI


Kenapa Pekerjaan Baru di Usia 30-an Bisa Membuat Kita Merasa Bodoh Lagi?

Setir Mobil Tiba-Tiba Berat Diputar? Ini 4 Penyebab dan Cara Mengeceknya


Pepaya vs Mangga, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah dan Pencernaan?

Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane


Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series