Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Pemerintah Telah Memberlakukan Aturan Taksi Online.
Dream – Pemerintah resmi mengatur tarif dasar yang dikenakan bagi taksi online. Meski begitu, pemerintah mengklaim tarif tersebut masih tergolong murah lantaran taksi online tidak dibebani tarif buka pintu laiknya taksi konvensional.
“ Jadi, lebih murah. Lumayan bisa 15 persen,” kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, di Jakarta, dikutip dari Merdeka.com, Rabu, 5 Juli 2017.
Budi mengatakan penetapan aturan ini sudah melalui diskusi dan kajian yang panjang hingga sembilan bulan. Pengkajian tersebut juga melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.
“ Ini kami diskusi sembilan bulan dan tidak main-main. Kami selalu ajak bicara. Secara formal mendukung, bahkan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) mendukung karena penyetaraan ini langkah adil dan kita harus cerdas,” kata Budi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, berlaku tarif baru mulai 1 Juli 2017. Ada tiga hal pokok yang diatur dalam regulasi ini, yaitu kuota, tarif batas atas, tarif batas bawah, dan STNK.
Untuk tarif, regulasi ini mengatur ongkos taksi online di dua wilayah. Wilayah I meiiputi Sumatera, Jawa, dan Bali, memiliki tarif batas atas sebesar Rp6.000 per km dan tarif batas bawah Rp3.500 per km.
Wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, memiliki tarif batas atas sebesar Rp6.500 per km dan tarif batas bawah sebesar Rp3.700 per km.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya