Sampah Dibakar, Mikroplastik di Udara Mengintai
Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih
Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan
Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan
Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas
Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28
Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
Suara-Suara di DPR Soal Ijazah Gibran
Vanessa Angel Dan Bibi Ardiansyah
Dream - PT Jasa Raharja (Persero) menyatakan kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, tergolong kecelakaan tunggal kendaraan pribadi. Sehingga kecelakaan tersebut tidak ditanggung asuransi Jasa Raharja.
" Terhadap kasus kecelakaan yang dialami (Vanessa dan Bibi) di luar jaminan perlindungan dasar Jasa Raharja," ujar Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, dikutip dari Merdeka.com.
Harwan menerangkan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964, santunan Jasa Raharja diberikan kepada penumpang angkutan umum yang sah dan mengalami kecelakaan dalam perjalanan.
Selain itu, santunan diberikan kepada setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut.
Berdasarkan Laporan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur tanggal 4 November 2021, kecelakaan yang terjadi di KM. 672+300/A ruas Tol JOMO melibatkan Mitsubishi Pajero nomor polisi B 1264 BJU adalah kasus kendaraan bermotor pribadi, bukan kendaraan angkutan umum yang mengalami kecelakaan tunggal atau bertabrakan dengan bukan kendaraan bermotor atau tidak disebabkan oleh kendaraan bermotor lainya.
Dari hasil laporan tersebut, maka kecelakaan yang terjadi tidak termasuk dalam ruang lingkup jaminan sesuai ketentuan UU Nomor 34 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965.
Atas kejadian tersebut, Harwan mewakili Jasa Raharja menyampaikan duka mendalam.
" Mewakili Manajemen dan Jajaran Jasa Raharja, kami turut berduka cita atas peristiwa musibah yang terjadi," kata dia.
Jasa Raharja merupakan BUMN yang bertugas mengelola asuransi bagi para penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki. Ketiga kategori ini berhak mendapatkan santunan apabila mengalami kecelakaan dalam perjalanan.
Untuk besaran santunan Jasa Raharja ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017. Berikut rinciannya:
Hak Santunan menjadi gugur/kedaluarsa jika:
Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:
Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.
Advertisement

3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi

Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026

Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya


Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih

Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan