Langkah Tepat Lindungi Kulit dari Paparan Sinar UV
6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an
Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya
Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?
5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya
Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang
Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Papan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (www.merdeka.com)
Dream - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ( KSEI ) resmi memperoleh Fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terkait proses bisnis atas layanan jasa yang diberikan perusahaan.
Sekretaris DSN-MUI Dr. H. Anwar Abbas menyerahkan secara langsung fatwa tersebut kepada Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi.
Fatwa bernomor 124/DSN-MUI/XI/2018 itu berisi tentang penerapan prinsip syariah dalam pelaksanaan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek serta pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu.
" Kesimpulannya mulai hari ini KSEI akan menyelenggarakan dan memproses kegiaatan bisnis, dengan pedoman syariah yg sudah ada, dan kita akan pantau juga bagaimana caranya sesuai dengan ketentuan syariah," kata Dr. H. Anwar Abbas selaku Sekretaris DSN-MUI, di acara peresmian Fatwa DSN-MUI KSEI, Bursa Efek Indonesia 1 April 2019.
Friderica Widyasari Dewi menjelaskan proses mendapatkan fatwa dari MUI ini membutuhkan waktu hingga 2 tahun. Selama periode tersebut, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) harus mempelajarinya sistem transaksi di KSEI dengan detail.
" Setelah proses review selama dua tahun kami mendapatkan fatwa no 124 ini, berarti bahwa proses bisnis dan layanan jasa yang diberikan KSEI sudah sesuai dengan syariah," kata friderica
Anwar menambahkan proses dua tahun dibutuhkan DSN-MUI karena lembaganya harus melihat secara detail transaksi yang dilaksanakan KSEI. Proses itu diteliti agar tidak ada praktik riba serta roda bisnis KSEI berjalan sesuai syariat Islam.
" Prosesnya lama karena harus terhindar dari praktek ribawi, ghoror, kira-kira ada ga titik yang akan bermasalah. kalo ga ada praktek ribawi dan yg lain baru oke," kata anwar
Dengan adanya fatwa dari MUI, Anwar berharap dapat menjadi acuan bagi para pelaku pasar untuk menyelanggarakan bisnis sesuai dengan syariah.
Friderica mengakui jika alasan mendapatkan fatwa MUI berawal dari keinginan masyarakat untuk berinvestasi tetapi masih meragukan kesesuaiannya dengan praktik bisnis yang mengikuti syariah Islam. Dengan terbitnya adanya fatwa ini, Frederica berharap setiap calon investor akan semakin mantap berinvestasi di pasar modal syariah.
(Sah/Laporan: Ratih Permatasari)
Advertisement

Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas

Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan

Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan

Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih


6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an

Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya