Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi
Dream - Untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggandeng Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mengawasi segala potensi pajak baik dan luar negeri.
Kerjasama ini dituangkan dalam nota kesepahaman tentang pengamanan penerimaan perpajakan. Dalam MoU tersebut, Kemenkeu bertugas dan bertanggung jawab untuk menyampaikan data dan informasi terkait permasalahan penerimaan perpajakan yang berpotensi menimbulkan ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap keamanan nasional.
Sementara BIN bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan upaya strategis pengamanan penerimaan perpajakan serta menyampaikan informasi intelijen yang berpotensi menimbulkan ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terkait penerimaan perpajakan, baik dari dalam maupun luar negeri.
Selain itu, kedua belah pihak memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama untuk pertama, membentuk satuan tugas optimalisasi pengamanan penerimaan perpajakan. Kedua, membuat program dan sasaran strategis terkait dalam optimalisasi penerimaan perpajakan.
Ketiga, melakukan koordinasi dengan pihak terkait kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk pengamanan program dan sasaran strategis terkait penerimaan negara dan intelijen perpajakan. Keempat, meningkatkan kualitas sumber daya manusia bidang intelijen perpajakan.
Ruang lingkup MoU ini sendiri meliputi pelaksanaan deteksi dini permasalahan penerimaan perpajakan, upaya efektif dalam pencapaian target penerimaan perpajakan, yang mencakup pengamanan pelaksanaan penggalian potensi perpajakan, evaluasi kinerja, program, dan rencana aksi strategis.
Ketiga, peningkatan dan pengembangan intelijen perpajakan. Keempat, kerja sama intelijen di tingkat pusat dan daerah. Kelima, penggunaan, peningkatan dan pengembangan sumber daya yang dimiliki oleh para pihak. Terakhir, pemanfaatan data dan informasi terkait dengan permasalahan penerimaan perpajakan.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya