Langkah Tepat Lindungi Kulit dari Paparan Sinar UV
6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an
Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya
Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?
5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya
Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang
Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Anggota DPR 2019-2024 Baru Saja Dilantik. (Foto: Liputan6.com)
Dream – Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih resmi menduduki kursi parlemen terhitung sejak Selasa, 1 Oktober 2019. Selama menjalankan wewenangnya, setiap anggota DPR berhak atas gaji, tunjangan serta beragam penerimaan lain.
Jika ditotal dalam satu bulan pendapatan, Gaji anggota DPR bisa tembus Rp50 juta. Rincian pendapatan tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR, sedangkan ketetapan gaji diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Gaji DPR, Andin Hadiyanto, menuturkan hingga saat ini belum ada ketentuan baru terkait gaji para anggota dewan.
" Gaji DPR belum ada ketentuan baru," kata Andin dikutip dari Liputan6.com, Rabu 2 Oktober 2019.
Berikut rincian penerimaan anggota DPR RI tiap bulannya.
1. Gaji pokok
- Anggota merangkap ketua: Rp5,04 juta
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp4,62 juta
- Anggota: Rp4,2 juta
2. Tunjangan Istri
- Anggota merangkap ketua: Rp504 ribu
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp462 ribu
- Anggota: Rp420 ribu
3. Tunjangan anak (maksimal 2 anak)
- Anggota merangkap ketua: Rp201.600
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp184.800
- Anggota: Rp168.000

4. Uang sidang/paket: Rp2 juta
5. Tunjangan jabatan
- Anggota merangkap ketua: Rp18,9 juta
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp15,6 juta
- Anggota: Rp9,7 juta
6. Tunjangan Beras: Rp30.090
7. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2,69 juta
1. Tunjangan Kehormatan
- Anggota merangkap ketua: Rp6,69 juta
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp6,45 juta
- Anggota: Rp5,58 juta
2. Tunjangan Komunikasi Intensif
- Anggota merangkap ketua: Rp16,48 juta
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp16 juta
- Anggota : Rp15,55 juta
3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
- Anggota merangkap ketua: Rp5,25 juta
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp4,5 juta
- Anggota: Rp3,75 juta
4. Bantuan Listrik dan Telepon: Rp7,7 juta
5. Asisten Anggota: Rp2,25 juta
6. Fasilitas kredit mobil: Rp70 juta (per anggota per periode)
1. Uang Harian (per hari)
a. Daerah Tingkat I: Rp500 ribu
b. Daerah Tingkat II: Rp400 ribu
![]()
2. Uang Representasi (per hari)
a. Daerah Tingkat I: Rp400 ribu
b. Daerah Tingkat II: Rp300 ribu
1. Anggaran Pemeliharaan
- Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp3 juta per tahun
- Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp5 juta per tahun
2. Perlengkapan Rumah Lengkap
Dana Pensiun (per bulan)
![]()
- Anggota merangkap ketua: Rp3,02 juta
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp2,77 juta
- Anggota DPR: Rp2,52 juta
(Beq, Sumber: Liputan6.com/Maulandy Rizky Bayu Kencana)
Advertisement

Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang

5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya

Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?

Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya


6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an

Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya