Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28
Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
Suara-Suara di DPR Soal Ijazah Gibran
Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
Kecelakaan Beruntun Terjadi Di Tol Cipularang. (Foto: Jasa Marga)
Dream – Senin 2 September 2019 siang terjadi kecelakaan beruntun maut di ruas Tol Cipularang KM 91, tepatnya di ruas Tol Purbaleunyi, Jawa Barat.
Kecelakaan ini melibatkan 21 kendaraan dan menelan korban jiwa sebanyak delapan orang. Saat ini para korban sudah dievakuasi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dedi Prasetyo, mengatakan korban luka berat ada delapan orang, dikutip dari Liputan6.com, Selasa 3 September 2019.
Para korban, baik yang luka-luka maupun meninggal dunia, dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964.
Berikut ini besar santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas darat.
1. Jika korban meninggal dunia jumlah santunan sebesar Rp50 juta
2. Catat tetap (maksimal) jumlah santunan sebesar Rp50 juta
3. Butuh perawatan (maksimal) sebesar Rp20 juta
4. Penggantian biaya penguburan dalam catatan jika korban tidak mempunyai ahli waris sebesar Rp4 juta
5. Manfaat tambahan
Santunan akan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut.
1, Janda atau duda yang sah.
2. Anak-anak yang sah
3. Orang tua yang sah
4. Apabila korban tak punya ahli waris, penggantian biaya penguburan diberikan kepada yang menyelenggarakan.
Hak santunan juga bisa menjadi gugur atau kadaluarsa jika:
1. Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah kecelakaan terjadi
2. Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh pihak Jasa Raharja.
Prosedur pengajuan
1. Lengkapi formulir yang telah disediakan di situs website Jasa Raharja dan lengkapi data diri Anda.
2. Pastikan dokumen dan bukti-bukti sudah cukup kuat, sah, dan lengkap untuk mengklaim.
3. Dokumen akan diteliti lebih dahulu dan jika diterima, proses pengajuan santunan akan dimulai.
(Sumber: Liputan6.com/Chrismonica)
Dream - Kecelakaan beruntun terjadi di tol Cipularang arah Jakarta pada Senin 2 September 2019. Sebanyak 15 kendaraan terlibat dalam kecelakaan tersebut, beberapa mobil terbakar.
Kapolres Purwakarta, Ajun Komisaris Besar Matrius, mengatakan, kecelakaan terjadi pada pukul satu siang di KM 91 Tol Cipularang.
" Data sementara, enam orang meninggal dunia, delapan orang luka-luka dalam kecelakaan beruntun," ujar Matrius, dikutip dari Liputan6.com.
Kepulan asap tebal terlihat membumbung. Sementara api melalap sebagian mobil yang berada di belakang.
Polisi kini tengah menjalankan evakuasi. Beberapa mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api.
Para korban segera dilarikan ke sejumlah rumah sakit terdekat yang berlokasi di Purwakarta, Jawa Barat.
Sumber: Liputan6.com/Muhammad Ali
Advertisement
Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28

Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane

Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama


3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi

Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026

Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya


Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
