Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?
Sampah Dibakar, Mikroplastik di Udara Mengintai
Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih
Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan
Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan
Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas
OJK Menyebut Sebagian Besar Aset Wakaf Di Indonesia Berupa Tanah. (Foto: Dream.co.id/Arie Dwi Budiawati)
Dream – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti tanah wakaf yang masih menganggur. OJK mengusulkan sesuatu agar potensi tanah wakaf bisa lebih optimal. Caranya, menerbitkan sukuk wakaf.
Direktur Pasar Modal Syariah OJK, Fadhilah Kartikasasi, mengatakan, menurut data Badan Wakaf Indonesia (BWI), tanah wakaf Indonesia seluas 4,1 miliar meter persegi. Mayoritas tanah wakaf digunakan untuk pembangunan masjid, mushola dan sekolah.
“ Sisanya berupa tanah,” kata Fadhilah di Jakarta, Kamis 9 Mei 2019.
Dia mengatakan banyak aset wakaf berupa tanah karena masyarakat Indonesia menganggap wakaf merupakan aset yang tidak bergerak.
“ Sementara, wakaf uang belum populer,” kata dia.
Fadhilah mengatakan tanah wakaf ini bisa dioptimalkan nilai dan potensinya. Misalnya, dibuat untuk hotel syariah.
“ Padahal, tanah wakaf bisa dibuat menjadi aset komersial dan meningkatkan manfaat wakaf,” kata dia.
Fadhilah mengatakan aset wakaf bisa dioptimalkan nilainya dengan sukuk wakaf. Nazir alias pengelola wakaf tidak bisa menerbitkan instrumen keuangan syariah itu. Mereka harus bermitra dengan perbankan untuk merilis sukuk wakaf.
“ Wakaf ada yang terorganisasi dan perorangan. Itu mesti gandeng (perbankan) dulu,” kata dia.
Fadhilah mengatakan pembuatan sukuk wakaf masih dalam tahap studi. Dia optmistis sukuk tersebut akan dirilis tahun ini.
Dikatakan bahwa sukuk wakaf bisa diluncurkan di tanah yang tempatnya strategis. Produk keuangan syariah ini nantinya akan memberikan permodalan untuk mengelola aset wakaf.
“ Kami melihat potensi lokal yang strategis bisa menjadi aset komersial. Tanah yang tidak bisa digunakan untuk apa pun, (dengan) sukuk ini, bisa digunakan untuk membangun hotel syariah, misalnya, yang menghasilkan sewa, kata dia. (ism)
Advertisement

3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi

Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026

Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya

Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil


Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?