Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilutrasis
Dream - Calon jamaah haji kini bisa berancang-ancang menyiapkan biaya untuk melunasi ongkos naik haji. Hal ini bisa terwujud setelah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama, meluncurkan layanan baru pada menu estimasi keberangkatan haji.
Layanan baru ini bisa membantu calon jemaah haji memperkirakan estimasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Namun, perhitungan biaya ini hanya sebatas asumsi atau gambaran saja.
Kepastian baru bisa diperoleh jemaah haji setelah pemerintah dan DPR menyepakati besaran BPIH yang ditetapkan setiap tahun sekali.
“ Layanan ini merupakan asumsi atau gambaran saja,” kata Kabag Sistem Informasi Haji Terpadu Ditjen PHU, Moh Hasan Afandi di Kementerian Agama, Jakarta, pekan lalu.
Dalam sistem barunya, Ditjen PHU menyiapkan formulir di halaman website haji untuk mengecek besaran biaya pelunasan. Dengan memasukkan nomor porsi yang dimilikinya, jemaah bisa melihat kotak setoran awal BPIH.
" Kotak setoran awal BPIH pada tahun berjalan embarkasi jemaah tersebut dalam dollar dan kotak kurs asumsi dolar terhadap rupiah. Setelah diisi akan diperoleh selisih pelunasannya dalam rupiah," katanya.
Februari lalu, Bappenas melalui program Open Goverment Indonesia (OGI) memberikan kriteria biru atau 100 persen terpenuhi atas layanan informasi dan edukasi Ditjen PHU melalui kanal www.haji.kemenag.go.id.
Untuk tahun depan, Ditjen PHU berharap dapat meningkatkan penyajian informasi haji berbasis peserta individual yang diluncurkan pada bulan Juli ini.
" Alhamdulillah Ditjen PHU telah mengimplemnetasikannya untuk dapat melayani jemaah haji,” kata Hasan sebagaimana di lansir laman kemenag.go.id.
Untuk mencoba sistem baru ini, berikut beberapa langkah yang bisa diikuti para calon jemaah haji:
Pertama, masuk laman www.haji.kemenag.go.id.
Kedua, isi nomor porsi yang berjumlah 10 digit pada kotak yang tersedia di sebelah kanan dan klik cari.
Ketiga, akan muncul estimasi keberangkatan dan kotak yang akan diisi untuk estimasi BPIH.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya