Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Idodo (tengah) Dan Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) Seusai Rapat Koordinasi Tahap Kelima Dengan Walikota Seluruh Indonesia Di Istana Bogor, Jabar, Jumat (20/2). ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Dream - Musim pelaporan pajak bakal segera tiba. Wakil Presiden HM Jusuf Kalla dijadwalkan menyampaikan Surat Pelaporan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 di Makassar.
Seperti dilansir dari rilis Ditjen Pajak, orang nomor dua di Indonesia ini tidak sendirian menyerahkan SPT Pajak. Sejumlah bos besar beberapa perusaahaan ternama yang masuk dalam perusahaan milik JK, Kalla Group, ikut hadir.
" Dalam kesempatan ini turut hadir pula jajaran Muspida Tingkat Propinsi Sulawesi Selatan, Walikota Makassar, Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Kota Makassar beserta sejumlah jajaran, Kapoda Sulselbar, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Propinsi Sulawesi Selatan, Danlanud, Danlantamal, dan beserta sejumlah jajaran dan Direksi Kalla Group Makassar, diantaranya pendiri Bosowa Group, Aksa Mahmud dan Pimpinan Bosowa Group lainnya," tulis Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Wahyu Tumakaka, Jumat, 27 Februari 2015.
Wahyu berharap aksi yang dilakukan Wapres ini bisa mendorong seluruh Wajib Pajak untuk segera melaksanakan kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh tepat waktu.
Seperti diketahui, sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), SPT Tahunan harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui beberapa alternative, yaitu Aplikasi e-Filing, Drop Box atau datang ke kantor pajak secara langsung.
" Namun, HM Jusuf Klla sebagai wajib Pajak memilih untuk memasukkan SPT PPh-nya sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang KUP," kata Wahyu.
" Peristiwa ini menjadi penting karena sebagai wakil pimpinan Negara beliau telah memberi teladan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan," jelasnya.
Wahyu menambahkan peristiwa ini merupakan wujud kepedulian pemimpin bangsa termasuk pengusaha dan tokoh-tokoh daerah akan pentingnya melaksakan kewajiban perpajakan diantaranya menyampaikan SPT Tahunan, mengingat peran penerimaan Negara dari pajak dalam APBN telah mencapai 70% dari seluruh penerimaan Negara. (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya