Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ditjen Pajak Mempermudah Wajib Pajak Untuk Membayar Uang Tebusan.
Dream – Pembayaran uang tebusan pengampunan pajak tidak boleh dicicil. Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi.
“ Tidak boleh ngangsur,” kata Ken dalam konferensi pers di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2016.
Dia meminta wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak untuk menyiapkan dana tebusan. Pihaknya pun memberikan keringanan bagi wajib pajak untuk menyiapkan dananya. Tujuannya untuk mempermudah wajib pajak yang kesulitan membayar uang tebusan.
“ Masyarakat berupaya menyiapkan dana dengan cara yang paling nyaman,” kata Ken.
Terkait dengan nilai wajar harta, masyarakat boleh menilai sendiri harta selain kas atau setara kas yang dimilikinya.
Misalnya, ada sebuah aset berupa rumah senilai Rp500 juta ketika dibeli dan harga pasarnya mencapai Rp1 miliar. Wajib pajak boleh mengisi nilai hartanya dalam surat pernyataan harta (SPH) sebesar Rp500 juta.
“ Kalau rumah itu dijual Rp2,5 miliar, kan, ada untungnya Rp2 miliar. Nah, (penjualan) itu yang kena pajak normal,” kata dia.
Selain itu, Ken mengatakan pemerintah memberikan kesempatan tiga kali bagi masyarakat untuk mengikuti program amnesti pajak. Wajib pajak bisa mengikuti program tax amnesty pada periode selanjutnya, kalau ada harta yang belum sempat dilaporkan pada periode tax amnesty periode I.
Tiga periode amnesti pajak ini memiliki nilai tarif yang berbeda. Untuk periode I yang berlangsung dari 1 Juli 2016-30 September 2016, nilai tarif pajaknya sebesar 2 persen untuk deklarasi dalam negeri dan 4 persen untuk deklarasi luar negeri.
Untuk peridoe II yang berlangsung dari 1 Oktober 2016-31 Desember 2016, tarifnya sebesar 3 persen untuk deklarasi dalam negeri dan 6 persen untuk deklarasi luar negeri.
Periode III yang berlangsung tanggal 1 Januari 2017-31 Maret 2017, tarifnya sebesar 5 persen untuk deklarasi dalam negeri dan 10 persen untuk deklarasi luar negeri. Wajib pajak bisa mengikuti program tax amnesty pada periode selanjutnya kalau ada harta yang belum sempat dilaporkan pada periode tax amnesty periode I.
“ Jadi, nyicilnya itu waktu pelaporan SPH, bukan nyicil uang tebusannya,” kata dia. (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya