Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani.
Dream - Bisnis produk halal di tingkat regional dan dunia luar biasa. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengajak pengusaha untuk menangkap peluang ini
Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani, mengatakan perkembangan bisnis produk halal tak lepas dari perkembangan populasi umat muslim di dunia dan pandangan produk halal aman untuk mereka.
" Halal selain sebuah kata yang sangat populer di kalangan kaum muslim, juga sangat popular di dunia bisnis terutama bisnis produk pangan," kata Rosan dalam acara " Halal Industry Forum: E-Commerce 2016" di Hotel Ritz Carlton Pasific Place, Jakarta, Senin 1 Agustus 2016
Rosan mengatakan tren pasar global menunjukkan pasar produk halal berkembang signifikan. Pencantuman tanda halal ini pun menjadi strategi untuk pemasaran produk
" Tanda halal suatu produk menjadi sebuah instrumen penting untuk memperoleh akses pasar dan memperkuat daya saing produk domestik di pasar global," kata dia
Rosan mengatakan pasar produk halal dunia pada tahun 2014 sebesar US$2,3 triliun dan diprediksi akan meningkat menjadi US$3,7 triliun. Pasar halal ini pun tak hanya diramaikan oleh negara muslim atau negara yang mayoritas penduduknya muslim, tetapi juga negara non muslim seperti Inggris dan Jepang.
" Bahkan usaha turunan dari produk halal, seperti wisata syariah (syariah tourism), hotel syariah telah berkembang di negara negara tersebut dan menjadi tren gaya hidup," kata dia.
Untuk itu, Rosan melanjutkan, Kadin mengajak pengusaha Indonesia untuk sama-sama menangkap peluang pasar ini. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dunia usaha Indonesia.
" Usaha yang dilakukan adalah membangun kesiapan dan mengembangkan sikap akseptabilitas dalam menghadapi tantangan atas memanfaatkan peluang yang berkembang di dunia usaha, seperti bisnis produk halal," kata dia.
Rosan mengatakan saat ini adalah Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang bertujuan untuk mengatur kehalalan produk. " Gunanya untuk melindungi kepentingan konsumen domestik terhadap barang impor yang sudah teruji kehalalannya serta mengamankan ekspor produk komoditas agar dapat diterima terutama ke negara negara Timur Tengah dan OKI," kata dia.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya