Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Ilustrasi STNK.
Dream – Mahkamah Agung membatalkan ketentuan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK). Keputusan ini tertuang dalam Putusan MA No. 12 P/HUM/2017 yang mengatur Lampiran No. E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam keputusannya, lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu menilai pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 ayat 5 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan.
Pasal ini menyebut pengesahan oleh pejabat pemerintah tak boleh mengenakan biaya alias gratis.
Tak hanya itu, pengenaan biaya ini bisa membuat pungutan ganda kepada masyarakat karena masyarakat sudah dipungut PNBP ketika membayar pajak.
Menanggapi pembatalan tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengaku akan berdiskusi dengan polisi tentang penghapusan biaya ini. Sebelumnya, pemerintah memang mengeluarkan kebijakan baru tersebut untuk menambah pemasukan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“ Nanti kami lihat bersama dengan kepolisian karena itu STNK. Mereka punya target berdasarkan kepolisian,” kata Sri Mulyani di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Meski dibatalkan MA, Menkeu mengatakan belum akan merevisi target PNBP. Putusan MA ini akan dikaji lebih dalam.
“ Ya, nanti kami melihat saja berapa estimasinya,” kata dia.
(Sah/Liputan6.com)
© Dream
Dream - Pemerintah menyesuaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dengan kebijakan ini, tarif penerbitan surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor akan naik.
Dikutip dari laman Setkab,go.id, Selasa, 3 Januari 2017, tarif PNBP yang mengalami kenaikan diantaranya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Mutasi Kendaraan Bermotor.
Kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia akan mulai diterapkan pada 6 Januari 2016.
Menurut PP ini, jenis PNBP yang berlaku pada Polri di antaranya meliputi penerimaan dari pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, penerbitan perpanjangan SIM, penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi, Penerbitan STNK Bermotor, pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
PNBP lain dari kepolisian adalah penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah, penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara, Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negar, serta penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.
Dengan peraturan ini, penerbitan SIM A untuk kendaraan roda empat ditetapkan sebesar Rp 80 ribu, turun dari sebelumnya Rp 120 ribu. Sementara tarif penerbitan SIM C untuk kendaraan roda dua turun dari sebelumnya Rp 120 ribu menjadi Rp 75 ribu.
Tarif tersebut diluar biaya untuk pengujian penerbitan SIM Baru yang ditetapkan Rp 120 ribu untuk SIM A dan SIM C sebesar Rp 100 ribu.
Sementara untuk penerbitan STNK baru dan perpanjang kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp 100 ribu. Sementara STNK roda empat atau lebih dipatok sebesar Rp 200 ribu.
Kenaikan cuku besar terjadi pada penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan. Dari sebelumnya dipatok sebesar Rp 80 ribu, kini penerbitan BPKB dikenakan biaya Rp 225 ribu.
Untuk daftar penyesuaian tarif baru PNBP kepolisian klik tautan berikut ini.
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan