7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ilustrasi Makanan Halal.
Dream - Sebagai negara muslim terbesar, kehalalan sebuah produk menjadi hal utama bagi penduduk Indonesia. Aturan kewajiban sertifikasi halal pun telah dirilis pemerintah. Namun yang mengejutkan, jumlah pelaku yang secara sadar melakukan sertifikasi halal ternyata masih sedikit.
Kepala Balitbang dan Diklat Kementerian Agama, Rahman Masud, mengatakan kementerian ini telah meneliti sikap pengusaha terhadap UU No. 33 Tahun 2016 tentang Jaminan Produk Halal. Hasilnya, jumlah pengusaha yang mensertifikasi produk halal masih sedikit daripada jumlah produk yang dihasilkan.
Padahal, dalam Undang-Undang Jaminan No. 33 Tahun 2016 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia harus sudah bersertifikasi halal.
" Padahal, disebutkan dalam Undang-Undang tersebut bahwa kewajiban bersertifikat halal atas produk yang beredar di Indonesia, berlaku lima tahun sejak Undang-Undang diperundangkan," kata Masud di Jakarta, dikutip dalam situs Kementerian Agama, Senin 9 Mei 2016.
Dia mengatakan beleid itu bertujuan untuk melindungi perlindungan konsumen yang notabene adalah masyarakat muslim Indonesia. Penelitian ini bersifat mixmethod dan dilakukan di 24 provinsi pelaku usaha kecil sebagai sampel: 18 provinsi sebagai penelitian kuantitatif dan 6 provinsi sebagai penelitian kualitatif. Penelitian ini diharapkan bisa menghasilkan regulasi terkait Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
" Tindak lanjutnya tentang regulasi ini akan diajukan kepada Menteri Agama," kata Masud.
Hasil penelitian ini juga menemukan tiga catatan penting terkait sertifikasi halal. Pertama, harus ada peningkatan pengetahuan kepada pelaku usaha agar mereka mau melakukan sertifikasi halal. Kedua, tingkat setuju (afeksi) dari pelaku usaha kecil terhadap payung hukum ini, relatif tinggi, yaitu 72,66 persen. Ketiga, kemauan pengusaha untuk melakukan sertifikasi halal masih rendah.
" Bisa dimungkinkan biaya sertifikasi halal masih dianggap sebagai beban bagi para pelaku usaha dan sertifikasi halal bagi sebagian pelaku usaha masih dianggap sebagai kewajiban keagamaan," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, mengatakan hasil penelitian ini perlu disosialisasikan karena dianggap penting. " Sebab, masih banyak sebagian produsen mencari bahan makanan murah dan mudah, (tapi) belum memperhatikan thoyyib-nya," kata Ledia.
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?