Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Pemerintah tengah menggodok aturan tentang bank persepsi atau bank penerima dana hasil penerapan pengampunan pajak (tax amnesty.) Rencananya aturan ini akan dirilis minggu ini.
" PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya keluar minggu ini, ya," kata Menteri Keuangan, Bambang P. S. Brodjonegoro, di Jakarta, Selasa 12 Juli 2016.
Bambang mengatakan regulasi ini akan mengatur tata cara dan instrumen yang digunakan untuk penempatan dana repatriasi dari luar negeri ke Indonesia setelah Undang-Undang Tax Amnesty diberlakukan.
Sebagai informasi, sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Tax Amnesty. Dalam Undang-Undang ini, para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya akan mendapat tarif tebusan yang lebih rendah.
Tarif tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yakni bagi usaha kecil menengah, bagi wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri, serta deklarasi aset di luar negeri tanpa repatriasi.
Untuk wajib pajak usaha kecil menengah yang mengungkapkan harta sampai Rp10 miliar akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5 persen, sedangkan yang mengungkapkan lebih dari Rp 10miliar dikenai 2 persen.
Lalu, untuk wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri akan diberikan tarif tebusan sebesar 2 persen untuk Juli-September 2016, 3 persen untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 5 persen untuk periode 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.
Terakhir, wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif 4 persen untuk periode Juli-September 2016, 6 persen untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 10 persen untuk periode Januari-Maret 2017.
Selain itu, Bambang menepis pernyataan telah menetapkan bank-bank persepsi. Eks Wakil Menteri Keuangan ini menyebut belum ada keputusan.
" Belum ada keputusan. Dari mana lagi, tuh, muncul tujuh," kata dia.
Sekadar informasi, Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Jahja Setiaadmaja, menyebut pemerintah telah menunjuk tujuh bank untuk menampung dana tax amnesty.
Dilansir dari Merdeka.com, tujuh bank tersebut adalah PT Bank Mandiri Tbk (Persero), PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero), PT Bank Tabungan Negara Tbk (Persero), PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Danamon Indonesia, dan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).
" Tapi, ada dua bank syariah, cuma nggak disebut," kata Jahja di Jakarta, Senin 11 Juli 2016.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya