Ilustrasi
Dream - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yakin kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) bakal memacu peningkatan penerimaan pajak. Pemerintah berharap cara ini bisa membawa pulang ribuan triliun rupiah uang warga Indonesia yang disimpan di luar negeri.
Tax amnesty adalah kebijakan pengampunan pajak kepada para wajib pajak Indonesia yang memiliki asset di luar negeri.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Mekar Satria Utama mengungkapkan jumlah kekayaan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri pun memang amat besar.
“ Setidaknya antara Rp 3.000 hingga Rp 4.000 triliun yang saat ini hanya ada di satu negara, Cuma di Singapura,” Mekar seperti dikutip Dream, Minggu, 7 Juni 2015.
Mekar mengakui, transaksi keuangan warga Indonesia di luar negeri memang sulit terlacak. Namun perkiraan asset WNI yang disimpan di luar negeri dapat jadi peluang besar untuk memperluas basis pajak Tanah Air.
Terkait pengampunan pajak ini, Mekar menegaskan pemerintah memiliki sejumlah pertimbangan mendasar untuk menerapkan kebijakan tersebut. Alasan pertama, pengenaan tax amnesty dalam jangka pendek akan memberikan penambahan pajak yang signifikan.
Kedua, dalam periode jangka panjang, pengampunan pajak ini dapat menguatkan basis perpajakan di Indonesia. “ Dari jumlah wajib pajak yang terdaftar, sebenarnya masih sangat sedikit yang mendukung penerimaan pajak. Sehingga kalau dimasukkan akan memberikan tambahan dasar ke depannya.”
Alasan ketiga, keikutsertaan Indonesia dalam program Automatic Exchange of Information juga diyakini mampu membantu pelaksanaan kebijakan tax amnesty di Indonesia. Dengan program tersebut, pada 2017 negara-negara bisa melakukan pertukaran informasi secara otomatis.
“ Sehingga awal 2018, data wajib pajak di luar negeri akan lebih banyak kita miliki,” tutur Mekar.
Diakui Mekar, kebijakan pengampunan ini memang bakal menuai banyak kontroversi. Sebab, dalam pengampunan pajak ini ditawarkan pula penghapusan atas pidana umum lainnya seperti pencucian uang, korupsi, illegal fishing, illegal logging dan illegal mining.
Data Ditjen Pajak Pasalnya, hingga penutupan triwulan pertama 2015, realisasi penerimaan negara dari pajak tercatat hanya mencapai Rp 198,226 triliun. Nilai tersebut hanya 15,32 persen dari target penerimaan pajak pemerintah sebesar Rp 1.294,258 triliun.
(Ism, Laporan: Kurnia Y Rahayu)
Clean Look Kerudung Segi Empat untuk Acara Formal
Ibu Sedang Sholat dan Bayi Menangis, Apa yang Sebaiknya Dilakukan?
Pilihan Warna Kerudung yang Bisa Beri Kesan Wajah Lebih Cerah
Coba Style Pashmina Instan yang Bikin Tampilan Sangat Anggun
5 Doa Menghadapi Ujian Agar Diberi Petunjuk, Termasuk Tes Seleksi P3K
Viral Pria Tampan Nikahi Wanita Kerdil yang Kerja di Pasar Malam, The Real Cinta Sejati!
Dulu Cantik! Lihat Penampilan Mila Teman Oneng di Bajaj Bajuri Sekarang
Potret Rusun Olga Syahputra dan Ruben Onsu saat Bertetangga dengan Bunda Corla
Tengah Malam Dengar Suara Peluit, Bule Syok Lihat Warga Main Bola Jam 1.30 di Stadion
Apartemen Jadul Disulap Jadi Hunian Modern Bergaya Skandinavia
Ditinggal Penyewa dari 'Neraka', Potret Rumah Kontrakan Jadi Jorok dan Menjijikkan