Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Kementerian Perhubungan akan mengawasi secara ketat angkutan umum bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan perusahaan otobus (PO), yang berulang kali menaikkan tarif melebihi ketentuan tarif batas atas dalam angkutan lebaran.
“ Bus–bus yang membandel ini, kami awasi secara ketat,” tegas Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono seperti dikutip dari laman situs Kementerian Perhubungan, Rabu, 23 September 2015.
Kemenhub, kata Djoko, memberikan sanksi administratif kepada bus AKAP dan PO yang melanggar tarif sesuai kedar kesalahan yang dilakukan. Djoko menyatakan pengenaan sanksi administratif berupa larangan operasi kepada bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan PO yang melanggar tarif batas atas saat angkutan lebaran 2015.
Sanksi tersebut berupa larangan operasi kepada bus yang melanggar dan pelarangan pengembangan usaha angkutan, bagi PO yang bus-nya melakukan pelanggaran.
Sanksi adminitratif terhadap bus yang melanggar tarif angkutan lebaran 2015, berupa larangan operasi bervariasi sesuai kadar pelanggaran yaitu antara 1-8 minggu. Sedangkan sanksi larangan mengembangkan usaha angkutan antara 1-8 bulan. Pelaksanaan sanksi tersebut berupa penarikan buku pengawasan dan Uji KIR bus yang melanggar.
Sementara pengawasannya dilakukan oleh Dinas Perhubunggan Provinsi dan Kabupaten/Kota asal bus tersebut, serta Kepala Terminal asal keberangkatan bus tersebut.
“ Kalau bus yang membandel sering melanggar dalam beberapa periode lebaran angkutan lebaran dan kenaikan tarifnya tinggi dikenakan sanksi lebih besar, dibandingkan bus yang sekali melanggar dan pelanggaran tarifnya tidak tinggi,” papar Djoko.
Pemberian sanksi cukup berat tersebut, bertujuan agar awak bus jera sehingga tidak mengulangi lagi melakukan pelanggaran.
“ Tindakan ini bertujuan agar meraka jera tidak mengulangi tindakan yang merugikan masyarakat pengguna,” tambah Djoko.
Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerima laporan pelanggaran tarif selama angkutan lebaran 2015 sebanyak 76 bus dari 28 PO. Laporan tersebut dari berasal Tim Ditjen Pehubungan Darat (22 PO dan 69 bus) Dishubkominfo Jawa Tengah dan Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang (5 PO dan 6 bus) serta laporan masyarakat (1 PO dan 1 bus).
Setelah dilakukan analisis, ditemukan sebanyak 56 bus dari 26 PO yang benar–benar melakukan pelanggaran tarif.
“ Hasil ini juga disampaikan kepada pengurus PO untuk dilakukan sanggahan dan mereka (PO) mengakui bahwa ada pelanggaran yang dilakukan oleh awak bus-nya,” pungkas Djoko. (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya