Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengancam akan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ketahuan menggunakan ijazah palsu. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor. 03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu ASN/TNI/POLRI di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Seperti dikutip dari laman situs menpan.go.id, Jumat, 29 Mei 2015, surat edaran ini merupakan tindak lanjut terungkapnya sindikat penerbitan ijazah palsu baru-baru ini.
Melalui SE ini, Yuddy menugaskan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian/SDM untuk melakukan penelitian terhadap keaslian ijazah pegawai ASN/ anggota TNI/POLRI.
" Penerbitan Surat Edaran tersebut bukti keseriusan pemerintah dalam menangani ijazah palsu, serta menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan integritas di jajaran aparatur negara" , ujar Karo Hukum, komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman.
Apabila ada indikasi pemalsuan ijazah oleh oknum ASN dan anggota TNI/POLRI agar dilakukan investigasi lebih lanjut.
“ Pak Menteri PANRB melalui SE tersebut menegaskan, bagi yang terbukti menggunakan ijazah palsu, agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Herman.
Dalam Surat Edaran itu, Yuddy menugaskan pejabat yang nenangani fungsi kepegawaian /SDM agar lebih teliti dalam memeriksa berkas persyaratan, termasuk keaslian ijazah dalam berbagai kegiatan pembinaan kepegawaian / SDM, seperti rekruitmen, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan dan sebagainya.
Kepada para pimpinan instansi pemerintah, diminta untuk menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan penanganan ijazah palsu kepada Menteri PANRB paling lambat bulan Agustus 2015.
Surat Edaran itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Walikota, serta tembusannya disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Seperti diketahui, dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS telah ditetapkan hukuman disiplin PNS. Sementara dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara K.260/V.326-2199 tanggal 20 November 2012, disebutkan bagi PNS yang terbukti melakukan tindak pidana maka akan diberhentikan tidak hormat.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya