Sering Menahan Diri untuk Bicara? Kebiasaan Ini Bisa Diam-Diam Merusak Hubungan
Suka Membaca Buku? Kebiasaan Ini Bisa Turunkan Risiko Alzheimer Hingga 33 Persen Lebih Rendah
9 Cara Aneh yang Pernah Dilakukan Manusia untuk Menghindari Wabah Pes
Dengarkan Musik yang Tenang Saat Makan, Studi Ungkap Pengaruhnya pada Pilihan Makanan
3 Kebiasaan Olahraga yang Sebaiknya Mulai Dilakukan Saat Usia Paruh Baya agar Tetap Bugar
Langkah Tepat Lindungi Kulit dari Paparan Sinar UV
6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an
Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya
(Foto: Setkab.go.id)
Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memiliki rumah pemberian dari negara usai pensiun dari jabatannya. Hadiah rumah untuk Presiden ke-7 Republik Indonesia itu berada di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Perwakilan istana mengatakan, pemberian rumah tersebut sesuai Undang-Undang Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
" Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," kata Deputi Bidang Protokol Pers dan Media Sektretariat Presiden, Bey Machmudin, dikutip pada Senin 19 Desember 2022.
Kemudian, dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak 1 kali. Termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 periode.
Artinya baik Jokowi maupun Wakil Presiden Ma'ruf Amin hanya mendapatkan hadiah 1 rumah.
" Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," terang Bey.
Tidak hanya Jokowi, Presiden RI yang lain juga mendapatkan rumah dari negara, seperti Megawati, SBY hingga Gus Dur.
Megawati
Megawati mendapatkan rumah pemberian negara yang terletak di Jalan Teuku Umar Nomor 27 dan 29, Menteng, Jakarta Pusat.
Presiden ke-5 RI ini sering kali menerima tamu politiknya. Sebelumnya, rumah tersebut digunakan sebagai rumah dinas yang digunakan Megawati ketika menjabat sebagai presiden.
SBY
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY menerima rumah dari negara yang terletak di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan. Rumah dari mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini memiliki luas daerah sekitar 1.500 meter persegi.
Gus Dur
Abdurrahman Wahid alias Gus Dur juga diberikan negara sebuah rumah yang terletak di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, Gus Dur menolak rumah pemberian negara tersebut. Lantaran Presiden ke-4 RI ini tidak berminat memiliki rumah mewah.
Gus Dur memilih menerima uang negara yang dianggarkan untuk kediaman mantan presiden senilai Rp20 miliar. Dia ingin menggunakannya untuk membangun pesantren dan lembaga kajian keislaman.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement

Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang

5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya

Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?

Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya

Sering Menahan Diri untuk Bicara? Kebiasaan Ini Bisa Diam-Diam Merusak Hubungan

Suka Membaca Buku? Kebiasaan Ini Bisa Turunkan Risiko Alzheimer Hingga 33 Persen Lebih Rendah

9 Cara Aneh yang Pernah Dilakukan Manusia untuk Menghindari Wabah Pes