Sampah Dibakar, Mikroplastik di Udara Mengintai
Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih
Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan
Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan
Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas
Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28
Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
Suara-Suara di DPR Soal Ijazah Gibran
© MEN
Dream - Terdesak membutuhkan uang dan berpikir untuk meminjam dari jasa pinjaman online? Sebaiknya kamu benar-benar sudah memastikan kualitas dari penyedia jasa yang akan digunakan.
Selain memastikan bisa mengembalikan pinjaman, kamu juga harus mengenal pasti kualitas dari jasa penyedia pinjaman online tersebut. Jangan sampai kamu, atau bahkan teman-temanmu, menjadi sasaran teror dari para penagih utang.
Satgas Waspada Investasi sepanjang Februari 2021 kemarin melaporkan telah menemukan 52 kegiatan financial tecnhologi (Fintech) peer-to-peer lending yang meresahkan warga. Sebagian besar penyedia jasa ini melakukan ancaman serta intimidasi jika nasabah menunggak pinjaman.
Mengutip keterangan tertulisnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing memastikan akan terus memberantas kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal ini antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam tataran lebih keras, Satgas Waspada Investasi selalu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Sejak tahun 2018 sampai bulan lalu, Satgas sudah menutup setidaknya 3.107 Fintech Lending Ilegal. Selain itu Satgas juga menemukan 17 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK), seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJK dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.
Sebelumnya pada tahun 2020, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 75 entitas gadai ilegal sehingga total saat ini sudah mencapai 160 entitas gadai ilegal. Satgas Waspada Investasi tak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.
Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.
Advertisement

3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi

Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026

Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya


Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih

Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan