Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Peluncuran SIKEPO Oleh OJK (Dream.co.id/Arie Dwi Budiawati)
Dream - Sebagian masyarakat masih kesulitan mengakses ketentuan di sektor perbankan. Alhasil, mereka kesulitan jika ingin memanfaatkan produk keuangan.
Untuk meringankan beban masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (SIKEPO). Aplikasi ini akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan segala informasi terkait ketentuan sektor perbankan.
" SIKEPO berfungsi sebagai digital library yang menyediakan informasi mengenai ketentuan yang user friendly. Masyarakat bisa mengaksesnya dengan mudah, kapan pun, dan di mana pun dengan menggunakan koneksi internet," kata Kepala Eksekutif Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, di Jakarta, Senin 27 Februari 2017.
Nelson mengatakan SIKEPO disusun dengan komprehensif dan sistematis berdasarkan klasifikasi. Ini telah disesuaikan dengan topik pengaturan dan dilengkapi dengan rekam jejak (track record) ketentuan.
Diungkapkan Nelson, saat ini aturan perbankan sudah cukup banyak. Perbankan konvensional saja mempunyai 181 ketentuan yang terdiri atas 96 ketentuan pokok dan 85 peraturan pelaksana.
Dengan SIKEPO, masyarakat dengan mudah mengetahui apa saja ketentuan yang berlaku pada sektor perbankan terkini.
Selanjutnya, Nelson mengatakan ada tujuh klasifikasi penyajian ketentuan perbankan pada aplikasi. Klasifikasi tersebut seperti kelembagaan, kegiatan usaha, penunjang dan layanan bank, prinsip kehati-hatian, laporan dan standar akuntansi, pengawasan bank, perlindungan konsumen, dan lain-lain (lembaga dan infrastruktur penunjang, dan alat pembayaran).
Saat ini, kata Nelson, ketentuan perbankan yang dimuat dalam SIKEPO masih untuk perbankan konvensional.
" Selanjutnya secara bertahap dan berkesinambungan, SIKEPO akan terus dikembangkan dengan menambahkan ketentuan bank umum syariah, BPR konvensional, dan BPR syariah," kata dia.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya