Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ketua Dewan Komisioners Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Almsyah (kiri) Berbincang Dengan Kepala Eksekutif Fauzi Ichsan (kanan) Saat Memberikan Keterangan Pers Tentang Tingkat Bunga Penjaminan Di Jakarta, Selasa (13/9) (ANTARAFOTO/Sigid Kurniawan)
Dream – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan suku bunga penjaminan sebesar 50 basis poin (bps). Penurunan ini berlaku untuk simpanan rupiah dan tidak berlaku untuk simpanan berupa valuta asing (valas).
Dengan begitu, suku bunga penjaminan untuk bank umum sebesar 6,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum dan 8,75 persen untuk simpanan rupiah di BPR. Untuk simpanan valas, suku bunga penjaminannya sebesar 0,75 persen. Ketentuan ini berlaku per 15 September 2016-15 Januari 2017.
“ Keputusan tersebut diambil dengan memperhatikan terdapat penurunan yang signifikan pada komponen perhitungan tingkat bunga penjaminan simpanan, sejalan dengan tren penurunan suku bunga perbankan,” kata Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugraha, di Jakarta, dilansir dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Selasa 13 September 2016.
Samsu mengatakan keputusan tersebut juga memperhatikan situasi ekonomi Indonesia secara umum, lanju inflasi yang turun, arah kebijakan moneter, serta kondisi likuiditas dan prospeknya hingga akhir tahun. Dikatakan bahwa likuditas perbankan ada di dalam posisi yang memadai.
“ Likuiditas diharapkan terjaga dengan baik hingga akhir tahun didukung oleh bisa longgar kebijakan moneter dan aliran dana masuk dari program tax amnesty,” kata dia.
Sekadar informasi, berdasarkan data LPS, simpanan rupiah mencapai 99,5 persen dan simpanan valas mencapai 97,2 persen dari total rekening. Sejalan dengan perubahan suku bunga acuan yang dilakukan oleh Bank Indonesia, LPS juga melakukan penyempurnaan dalam metode penetapan LPS Rate, yang diharapkan memperkuat proses transisi arah kebijakan moneter ke suku bunga simpanan (market) dan menjaga stabilitas sistem perbankan Indonesia.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, Samsu menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.
“ Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan,” kata dia.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya