Prabowo Ramai-Ramai Dicalonkan Lagi, Mengapa Gibran Belum Diajak?
Ini Satu Hal Sederhana yang Ternyata Bisa Membantu Perawatan Ibu Setelah Melahirkan
Ingin Memperlambat Penuaan? Studi Ungkap Hal yang Mungkin Membantu dan yang Ternyata Tak Banyak Berpengaruh
Langkah Tepat Lindungi Kulit dari Paparan Sinar UV
Sudah Tidur 8 Jam tapi Tetap Lelah? Bisa Jadi Anda Kekurangan 7 Jenis Istirahat Ini
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Sering Merasa Orang Lain Tidak Menyukai Anda? Bisa Jadi Ini Hanya ‘Liking Gap’
Pertamina Hulu Energi Akuisisi PI 3 WK di Kaltim, Salah Satunya di Lokasi Temuan Cadangan Gas Raksasa Tahun 2023
PBB Gartis Untuk Warga DKI Jakarta Akan Berakhir 31 Desember 2019
Dream - Warga DKI Jakarta yang memiliki lahan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp1 miliar siap-siap menambah pengeluaran pada tahun depan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai tahun 2020.
Keputusan itu dipastikan setelah keluarnya Pergub Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pembebasan PBB-PP. Payung hukum itu merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah dan rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar.
Dalam d Pasal 4A Pergub 38 disebutkan, pembebasan PBB hanya berlaku sampai 31 Desember 2019 atau akhir tahun ini.
" Yang penting pada tahun 2019 itu tetap dibebaskan. Itu dulu yang penting," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019) dikutip Dream dari Liputan6.com.
Menurut Anies, Pemprov tengah mendata kembali objek-objek pajak yang ada di Jakarta. Sebab, Anies Baswedan menilai terdapat sejumlah objek pajak yang dibebaskan tidak sesuai dengan semestinya.
" Termasuk tempat-tempat yang disebut sebagai rumah tinggal, tetapi dalam praktiknya kegiatan komersial itu terjadi, kos-kosan, warung," jelasnya.
Sebelumnya, kebijakan pembebasan PBB terhadap rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar dilakukan sejak kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Saat itu, Ahok menyebut kebijakan itu berawal dari keprihatinan terhadap warga Jakarta, yang ternyata masih banyak yang berada di bawah garis kemiskinan. Terlebih, kalau menggunakan ukuran Kebutuhan Hidup Cukup (KHC).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kata Ahok kala itu, angka kemiskinan bila penghasilan di bawah 2.500 kalori atau Rp 450 ribu per bulan, berbanding jauh dengan KHC yang digunakan Pemprov DKI, yakni Rp 2,7 juta.
" Makanya saya minta agar survei Kebutuhan Hidup Cukup. Nah, keluarlah angka di Jakarta, 17% orang hidup di Jakarta di bawah KHC itu sendiri. Kalau dia punya istri, anak, rumah, inflasi, transport," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 9 September 2015. (Sah, Sumber: Liputan6.com)
Advertisement

Aroma Parfum yang Lagi Tren Ini Ternyata Bisa Bantu Tidur Lebih Nyenyak, Studi Ungkap Rahasianya

8 Makanan yang Bisa Redakan Ngidam Makanan Manis Lebih Baik daripada Permen, Menurut Ahli Gizi

Dibuka Menguat ke Level 6.109,32, IHSG Bergerak di 2 Zona pada Awal Perdagangan

Mengapa Ada Orang yang Lebih Sering Mengalami Efek Samping Vaksin? Studi Ungkap Penyebabnya

Prabowo Ramai-Ramai Dicalonkan Lagi, Mengapa Gibran Belum Diajak?

Ini Satu Hal Sederhana yang Ternyata Bisa Membantu Perawatan Ibu Setelah Melahirkan
