Julia Perez Berniat Menjalani Program Bayi Tabung
Dream - Majelis Ulama Indonesi (MUI) menyatakan hukum bayi tabung menjadi haram jika sperma yang digunakan untuk membuahi sel telur, bukan berasal dari suami. Proses bayi tabung diperbolehkan selama sperma yang membuahi sel telur seorang perempuan berasal dari suami.
" MUI sudah menetapkan fatwa terkait bayi tabung secara khusus pada pertemuan ulama se-Indonesia tahun 2006 di Pesantren Gontor Ponorogo," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam, sebagaimana dikutip Dream dari laman MUI, Selasa 14 Oktober 2014.
" Salah satunya ditetapkan hukum embrio ke rahim titipan, kalau bukan dari suami tidak dibenarkan, kalau dari suami harus ke rahim istrinya," tambah dia.
Asrorun mengatakan, salah satu tujuan pernikahan adalah untuk memperoleh keturunan dan satu-satunya mekanisme absah, untuk memperoleh keturunan adalah melalui jalur pernikahan.
" Kalau ada orang mau memperoleh keturunan di luar pernikahan itu tidak sah. Kalau misalnya hubungan badan meski tidak menikah bisa dapat anak, tetapi anaknya tidak sah," ujar Asrorun.
Menurut dia, pasangan yang sudah menikah ada yang diberi kemudahan memperoleh keturunan. Ada yang sulit, dan bahkan ada pula yang tidak bisa mendapat keturunan.
“ Bagi yang sulit dmungkinkan untuk melakukan ikhtiar, salah satunya dengan cara bayi tabung, tetapi dengan syarat-syarat," tutur dia.
Ada beberapa kondisi yang dimungkinkan terjadinya proses pembuahan di luar rahim. Kondisi yang dibenarkan oleh agama itu jika sel sperma berasal dari suami dan indung telur dari istri. Setelah pembuahan dan tumbuh, kemudian di tempatkan kembali di rahim sang istri.
Namun jika sperma yang digunakan itu bukan berasal dari suami, maka hukumnya tidak boleh.
" Sungguhpun bisa dilakukan melalui teknologi kedokteran, tetapi itu tidak abash secara agama maupun secara hukumnya," kata Asrorun.
Dia menambahkan, ada model lain pembuahan di luar rahim. Di mana sperma berasal dari suami dan sel telur dari istri. Namun setelah pembuahan ditempatkan di rahim orang lain. Model ini juga tidak dibenarkan. Sekalipun menurut kedoteran dimungkinkan, tetapi secara hukum tidak dibenarkan.
Julia Perez
Meski MUI telah menyatakan hukum pembuahan dengan sperma dari pria yang bukan berstatus sebagai suami, artis Julia Perez mengaku akan tetap melakukan bayi tabung. Sebab, artis yang menderita kanker mulut rahim itu diprediksi membuatnya kesulitan memiliki momongan.
Julia Perez akan menjalani proses penyembuhan sakitnya di Singapura dan Penang, Malaysia. " Di Penang ada program yaitu program in vitro tanam sperma. Jadi saya usahakan suntik in vitro tersebut," kata dia beberapa waktu lalu, sebagaimana dikutip dari Kapanlagi.com.
Proses kehamilan in vitro diawali dengan pengambilan sel telur Julia Perez, yang akan dipertemukan dengan sperma di sebuah tabung. Setelah pembuahan berhasil akan disuntikkan ke dalam rahimnya dan menjalani proses kehamilan.
Karena itu, Julia Perez membutuhkan sperma yang akan menjadi bibit untuk keturunannya. Oleh karena itu dia mencari pria pendonor sperma. Sementara, Jupe, begitu dia disapa, hingga kini masih berstatus lajang usai perceraian dengan suami pertamanya.
Advertisement
Tak Cuma Soto Banjar, Ini 5 Kuliner Khas Palangkaraya yang Wajib Dicicipi

Rumah Ini Pakai 1.000 Baterai Laptop untuk Sumber Listrik Selama 8 Tahun

Komunitas RAMAH Jadi Simbol Gerakan Anak Muda Aceh

Awas Jangan Salah Gate! 4 Maskapai Penerbangan Sudah Pindah ke Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta

Tegas! Universitas di Korsel Tolak Calon Mahasiswa dengan Catatan Kekerasan di Sekolah


Tak Cuma Soto Banjar, Ini 5 Kuliner Khas Palangkaraya yang Wajib Dicicipi
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK

Kisah Raihan Jouzu, Siswa SMP Ciptakan Bikin Spidol dari Kulit Bawang Putih

12 Rekomendasi Wisata Alam di Aceh yang Bisa Jadi Wish List Liburan Akhir Tahun

Mengenal Komunitas Masyarakat Adat Seberuang di Kalbar: Punya Hutan Terlarang, Jengkolnya Primadona

Membedah Desa Wisata Pemuteran Bali, Destinasi Tenang yang Cocok Buat Liburan Keluarga Akhir Tahun

Mengenal Komunitas Masyarakat Adat Seberuang di Kalbar: Punya Hutan Terlarang, Jengkolnya Primadona

12 Rekomendasi Wisata Alam di Aceh yang Bisa Jadi Wish List Liburan Akhir Tahun