Jemaah Haji Indonesia (MCH)
Dream – Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhaji melalui jalur tak resmi sempat tertahan kepulangannya dari Arab Saudi. Mereka berhaji dengan menggunakan visa kunjungan, visa umroh, dan visa kerja.
Seorang jemaah dari biro travel EG mengaku telah menyetor dana Rp130 juta untuk berhaji dengan jalur tak resmi itu. Dia Berangkat dari Jawa Tengah ke Arab Saudi menggunakan pesawat dan turun di Internasinal King Khaled Riyadh.
Jemaah yang tak disebutkan namanya oleh Tim Perlindungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) itu kemudian melanjutkan perjalanan darat ke Jeddah.
Jemaah ini mengaku sama sekali tidak tahu diberangkatkan dengan visa ziarah pribadi (ziarah syakhsiyah) dengan penjamin Warga Negara Saudi atas nama Sirin Binti Fauzi Mohammad Abu Zaid.
Selain jemaah itu, ada pula jemaah berinisial FDW. Bersama rombongan dari Biro Travel MBN, FDW berangkat dari Jakarta dengan rute penerbangan Jakarta-Singapura-Colombo-Riyadh-Jeddah.
Pria asal Palembang ini mengaku menyetor uang Rp150 juta kepada biro travel untuk berangkat haji dengan janji paket haji ONH Plus dengan jadwal kepulangan rombongan yang berbeda-beda.
Saat hendak pulang pada 7 September 2018, FDW tertahan di bagian Imigrasi Bandara King Abdulaziz Jeddah karena masuk ke Arab Saudi menggunakan visa amal (kerja) dengan profesi sebagai tukang cat bangunan.
FWD mengaku sama sekali tidak memahami arti visa ziarah yang tertulis dalam huruf Arab. Rekan jemaah lainnya dalam satu rombongan telah meninggalkan Arab Saudi karena diberangkatkan dengan visa ziarah (kunjungan).
Sementara, FWD diberangkatkan dengan visa amal (kerja) yang wajib berbekal visa final exit bila hendak meninggalkan Arab Saudi. Visa tersebut harus diurus penjamin, yaitu Perusahaan Basyayir Mahla Al Harbi.
KJRI Jeddah akhirnya mengubungi biro travel yang memberangkatkan FWD dan mendesaknya agar segera mengontak sang penjamin di Arab Saudi untuk mengurus exit visa-nya. FWD akhirnya bisa pulang ke Tanah Air pada 10 September 2018.
“ Meskipun biro travel bertanggung jawab, menanggung biaya hidup jemaahnya selama tertahan di Jeddah sampai dapat exit, tetap saja berangkat haji dengan jalur seperti ini pelanggaran,” ujar Pelaksana Fungsi Konsuler-1 yang merangkap sebagai Koordinator Perlindungan Warga (KPW), Safaat Ghofur.
Saat masuk ke Arab Saudi, kata Ghofur, visa selain visa haji akan distempel Not Valid for Hajj oleh petugas imigrasi saat tiba di bandara kedatangan. Artinya, visa tersebut tidak berlaku untuk menunaikan ibadah haji.
“ Ini pelanggaran dan berpotensi menyulitkan calon jamaah saat diketahui ada ketidakcocokan visa yang digunakan dengan pelaksanaan hajinya,” kata Ghofur.
Sementara itu, jemaah umrah berinisial AR juga mengalami nasib serupa. Dia bahkan telah menyetor uang sebesar Rp70 juta kepada biro travel PT AKM yang berkantor di Jakarta Timur.
Pria asal Rokan Hilir, Riau, ini diberangkatkan pada bulan Ramadan silam untuk menunaikan ibadah umroh plus dengan tambahan berhaji.
Tetapi, perjalanan itu tak mulus. Selama di Tanah Suci, diabetes yang diidiapnya memburuk. AR akhirnya mendapat perawatan di Rumah Sakit Spesialis Al-Noor Mekah.
AR kemudian dipindahkan ke Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dan dirawat di sana sekitar 2 bulan. AR berhasil dipulangkan pada 12 September 2018 didampingi seorang petugas setelah KJRI Jeddah melengkapi berkas dokumen yang diperlukan.
Imbauan dari KJRI
Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, mengimbau masyarakat yang hendak menunaikan ibadah haji agar menempuh jalur resmi. Sehingga terhindar dari masalah hukum.
“ Pastikan kepada biro travel bahwa anda benar-benar diberangkatkan dengan visa haji, bukan lainnya. Kalau perlu sebelum menyetor dana, buat surat perjanjian resmi agar bisa mengajukan penuntutan hukum, bila ternyata di kemudian ditemukan ada unsur penipuan,” kata Hery, Selasa 18 September 2018.
Konjen juga mengajak instansi terkait, termasuk pemerintah daerah (Pemda), untuk memberikan perhatian serius terhadap praktik pemberangkatan jemaah melalui jalur yang tidak resmi.
“ Biro travel nakal yang nekat memberangkatkan jemaah yang tidak sesuai aturan harus ditindak tegas,” ujar Hery.
Hery berharap pemerintah daerah berperan aktif melakukan kampanye penyadaran ke masyarakat agar tidak tergiur dengan berbagai tawaran dari biro-biro travel nakal yang memberangkatkan jemaah secara tidak prosedural.
Laporan Maulana Kautsar dari Madinah
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib