Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini Nasib 3 WNI yang Tertangkap Basah Berhaji Lewat Jalur Ilegal

Begini Nasib 3 WNI yang Tertangkap Basah Berhaji Lewat Jalur Ilegal Jemaah Haji Indonesia (MCH)

Dream – Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhaji melalui jalur tak resmi sempat tertahan kepulangannya dari Arab Saudi. Mereka berhaji dengan menggunakan visa kunjungan, visa umroh, dan visa kerja.

Seorang jemaah dari biro travel EG mengaku telah menyetor dana Rp130 juta untuk berhaji dengan jalur tak resmi itu. Dia Berangkat dari Jawa Tengah ke Arab Saudi menggunakan pesawat dan turun di Internasinal King Khaled Riyadh.

Jemaah yang tak disebutkan namanya oleh Tim Perlindungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) itu kemudian melanjutkan perjalanan darat ke Jeddah.

Jemaah ini mengaku sama sekali tidak tahu diberangkatkan dengan visa ziarah pribadi (ziarah syakhsiyah) dengan penjamin Warga Negara Saudi atas nama Sirin Binti Fauzi Mohammad Abu Zaid.

Selain jemaah itu, ada pula jemaah berinisial FDW. Bersama rombongan dari Biro Travel MBN, FDW berangkat dari Jakarta dengan rute penerbangan Jakarta-Singapura-Colombo-Riyadh-Jeddah.

Pria asal Palembang ini mengaku menyetor uang Rp150 juta kepada biro travel untuk berangkat haji dengan janji paket haji ONH Plus dengan jadwal kepulangan rombongan yang berbeda-beda.

Saat hendak pulang pada 7 September 2018, FDW tertahan di bagian Imigrasi Bandara King Abdulaziz Jeddah karena masuk ke Arab Saudi menggunakan visa amal (kerja) dengan profesi sebagai tukang cat bangunan.

FWD mengaku sama sekali tidak memahami arti visa ziarah yang tertulis dalam huruf Arab. Rekan jemaah lainnya dalam satu rombongan telah meninggalkan Arab Saudi karena diberangkatkan dengan visa ziarah (kunjungan).

Sementara, FWD diberangkatkan dengan visa amal (kerja) yang wajib berbekal visa final exit bila hendak meninggalkan Arab Saudi. Visa tersebut harus diurus penjamin, yaitu Perusahaan Basyayir Mahla Al Harbi.

KJRI Jeddah akhirnya mengubungi biro travel yang memberangkatkan FWD dan mendesaknya agar segera mengontak sang penjamin di Arab Saudi untuk mengurus exit visa-nya. FWD akhirnya bisa pulang ke Tanah Air pada 10 September 2018.

“Meskipun biro travel bertanggung jawab, menanggung biaya hidup jemaahnya selama tertahan di Jeddah sampai dapat exit, tetap saja berangkat haji dengan jalur seperti ini pelanggaran,” ujar Pelaksana Fungsi Konsuler-1 yang merangkap sebagai Koordinator Perlindungan Warga (KPW), Safaat Ghofur.

Saat masuk ke Arab Saudi, kata Ghofur, visa selain visa haji akan distempel Not Valid for Hajj oleh petugas imigrasi saat tiba di bandara kedatangan. Artinya, visa tersebut tidak berlaku untuk menunaikan ibadah haji.

“Ini pelanggaran dan berpotensi menyulitkan calon jamaah saat diketahui ada ketidakcocokan visa yang digunakan dengan pelaksanaan hajinya,” kata Ghofur.

Sementara itu, jemaah umrah berinisial AR juga mengalami nasib serupa. Dia bahkan telah menyetor uang sebesar Rp70 juta kepada biro travel PT AKM yang berkantor di Jakarta Timur.

Pria asal Rokan Hilir, Riau, ini diberangkatkan pada bulan Ramadan silam untuk menunaikan ibadah umroh plus dengan tambahan berhaji.

Tetapi, perjalanan itu tak mulus. Selama di Tanah Suci, diabetes yang diidiapnya memburuk. AR akhirnya mendapat perawatan di Rumah Sakit Spesialis Al-Noor Mekah.

AR kemudian dipindahkan ke Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dan dirawat di sana sekitar 2 bulan. AR berhasil dipulangkan pada 12 September 2018 didampingi seorang petugas setelah KJRI Jeddah melengkapi berkas dokumen yang diperlukan.

Imbauan dari KJRI

Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, mengimbau masyarakat yang hendak menunaikan ibadah haji agar menempuh jalur resmi. Sehingga terhindar dari masalah hukum.

“Pastikan kepada biro travel bahwa anda benar-benar diberangkatkan dengan visa haji, bukan lainnya. Kalau perlu sebelum menyetor dana, buat surat perjanjian resmi agar bisa mengajukan penuntutan hukum, bila ternyata di kemudian ditemukan ada unsur penipuan,” kata Hery, Selasa 18 September 2018.

Konjen juga mengajak instansi terkait, termasuk pemerintah daerah (Pemda), untuk memberikan perhatian serius terhadap praktik pemberangkatan jemaah melalui jalur yang tidak resmi.

“Biro travel nakal yang nekat memberangkatkan jemaah yang tidak sesuai aturan harus ditindak tegas,” ujar Hery.

Hery berharap pemerintah daerah berperan aktif melakukan kampanye penyadaran ke masyarakat agar tidak tergiur dengan berbagai tawaran dari biro-biro travel nakal yang memberangkatkan jemaah secara tidak prosedural.

Laporan Maulana Kautsar dari Madinah 

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Negara Ini Bebaskan Visa bagi Turis Asing dari Penjuru Dunia

Negara Ini Bebaskan Visa bagi Turis Asing dari Penjuru Dunia

Semua orang dari penjuru dunia bebas masuk ke negara ini tanpa visa

Baca Selengkapnya
Gelap Mata Nenek Bunuh Suami Gegara Kartu Pos dari Wanita yang Dikencaninya 60 Tahun Silam

Gelap Mata Nenek Bunuh Suami Gegara Kartu Pos dari Wanita yang Dikencaninya 60 Tahun Silam

Bertha menghadapi dakwaan percobaan pembunuhan dan penyerangan terhadap seseorang berusia 65 tahun

Baca Selengkapnya
Umroh pada Hari Pencoblosan 14 Februari, WNI Dipastikan Kehilangan Hak Pilih

Umroh pada Hari Pencoblosan 14 Februari, WNI Dipastikan Kehilangan Hak Pilih

Kemungkinan jemaah umroh bisa mencoblos di sana sangat kecil karena keterbatasan surat suara yang disediakan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 1 Dibuka Mulai 10 Januari, Segini Besaran per Embarkasi

Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 1 Dibuka Mulai 10 Januari, Segini Besaran per Embarkasi

Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 1 Dibuka Mulai 10 Januari, Segini Besaran per Embarkasi

Baca Selengkapnya
Heboh Pengembala Kambing Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri hingga Tewas, Begini Nasibnya Sekarang

Heboh Pengembala Kambing Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri hingga Tewas, Begini Nasibnya Sekarang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menghentikan penuntutan kasusnya.

Baca Selengkapnya
Cara Menghilangkan Najis Air Liur Anjing dan Hukum Mengganti Tanah dengan Sabun

Cara Menghilangkan Najis Air Liur Anjing dan Hukum Mengganti Tanah dengan Sabun

Contoh najis mughalladhah adalah air liur anjing dan babi.

Baca Selengkapnya